Berita Lampung
UMK Lampung Barat 2023 Resmi Ditetapkan Rp 2.726.426,22, Naik 7,48 Persen
Nilai upah minimum kabupaten atau UMK Lampung Barat tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 2.726.426,22 per bulan.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id
Ilustrasi - UMK Lampung Barat 2023 resmi ditetapkan Rp 2.726.426,22, naik 7,48 persen.
Untuk informasi, upah buruh dalam sekup minimum provinsi sudah lebih dahulu ditetapkan pemerintah setempat
Untuk tahun 2023, upah minimum provinsi (UMP) Lampung ialah sebesar Rp 2.633.284,59 per bulan.
Besaran itu telah diteken dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2023 pada Senin (28/11/2022) kemarin.
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)
Berita Terkait