Berita Lampung
Residivis Narkoba di Tulangbawang Barat Lampung Diringkus Polisi saat Hendak Jual Sabu
Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat Lampung kembali meringkus seorang residivis tindak pidana narkotika jenis sabu di Tiyuh Marga Kencana.
Penulis: Candra Wijaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat dari tangan pelaku SDR. Residivis narkoba di Tulangbawang Barat Lampung diringkus polisi saat hendak jual sabu.
Bahkan narkotika jenis sabu tersebut rencana akan dijual oleh pelaku kepada temannya yang berinisial E.
"Rencana narkotika jenis sabu itu akan dijual pelaku kepada temannya yang berinisial E sejumlah Rp 400 ribu," ucapnya
Kini teman pelaku berinisial E sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tulangbawang Barat.
"Pelaku beserta barang bukti kini sudah dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)
Berita Terkait