Berita Lampung
Sebanyak 1.800 UMKM di Metro Lampung Cair Bantuan Usaha Tahap I
Pembagian bantuan penguatan usaha bagi 1.800 pelaku UMKM tahap I tersebut dicairkan di Kantor Pos Metro Lampung.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Tri Yulianto
"Anggaran untuk bantuan ini hanya satu miliar. Karena itu, nanti kita verfikasi lagi data calon penerima bantuan ini, agar benar benar sesuai dengan kriteria yang ditentukan," jelasnya.
Ketentuan bagi penerima bantuan tersebut dikatakan Siti harus merupakan UMKM yang ada di Metro.
"Jadi usahanya harus ada di Metro dan pelaku usahanya harus domisili Metro, jadi tidak bisa kalo usahanya diluar Kota Metro walaupun dia domisili Metro," bebernya.
Baca juga: Gubernur Lampung Tetapkan Nilai UMK Metro 2023 Sebesar Rp 2.642.290,50
Baca juga: Polres Metro Lampung Perketat Penjagaan, Cuma Lewat 1 Pintu
Saat ini, pihaknya sedang melakukan verifikasi faktual ke lapangan mengenai UMKM yang akan diberikan bantuan penguatan modal tersebut.
"Jadi sekarang lagi kami cek ke lapangan mengenai data UMKM yang akan menerima bantuan ini, benar atau tidaknya usahanya itu ada atau tidak," tuturnya.
Verifikasi tersebut dikatakan Siti karena dikhawatirkan adanya penerima bantuan ganda.
"Karena pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) itu mudah, khawatirnya nanti ada penerima PKH tapi mendaftar sebagai penerima bantuan penguatan modal juga, itu tidak boleh," ungkapnya.
Pada pengajuan bantuan penguatan modal usaha tersebut, pelaku UMKM harus memenuhi persyaratan sebagai pihak yang tidak menerima bantuan sosial lain dari pemerintah.
"Jadi pelaku UMKM yang akan menerima bantuan itu harus bertanda tangan di atas materai bahwa dia tidak menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, baru bisa diberikan bantuan penguatan modalnya," kata dia.
Siti mengatakan, bantuan ini diharapkan dapat berguna bagi UMKM yang ada di Metro.
Bantuan sebesar Rp 500 ribu tersebut diberikan dengan tujuan membantu pelaku UMKM yang terdampak dari adanya kenaikan harga BBM bersubsidi.
"Jadi setelah naiknya harga itu pasti berdampak karena harga pasti naik dan biaya operasional pasti naik juga," ujar Siti.
Dia berharap bantuan tersebut dapat menyetabilkan bahkan mengembangkan usaha para pelaku UMKM yang ada di Metro.
"Program ini sudah berjalan tiga kali sejak tahun 2019, 2021, dan 2022," pungkasnya.
Berikut syarat penerima bantuan penguatan modal bagi pelaku UMKM di Metro:
1. Pelaku UMKM.
2. Tidak pernah menerima bantuan PKH atau BLT.
3. Melampirkan foto copy kartu tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga dan dan Nomor Induk Berusaha (NIB) UMKM.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)