Berita Lampung

Berusaha Kabur, Anak Perampas HP di Lampung Timur Tertangkap Warga

Seorang anak yang diamankan warga merampas handphone tersebut berinisial MW (16) warga Kecamatan Bumi Agung, Lampung Timur.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Kapolsek Purbolinggo Polres Lampung Timur Iptu Emi Suhaemi menceritakan terkait seorang anak yang merampas handphone tertangkap warga. 

Pelaku yang tertangkap berinisial MW (16) langsung diserahkan warga ke Polsek Porbolinggo.

Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian satu unit HP merk OPPO type A31 warna hitam. Ditaksir senilai Rp 1,4 juta.

Pelaku MW dan barang bukti diamankan di Polsek Purbolinggo. MW dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Curas.

Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Modus Pura-pura Tanya Arah Jalan

Baca juga: Korban Asusila Oknum Guru Ngaji Buat Laporan, Polres Lampung Timur Segera Tindaklanjuti

Baca juga: Polisi Tembak Pencuri Motor di Lampung Timur karena Melakukan Perlawanan 

Modus anak inisial MW (16) dan temannya merampas handphone atau HP dengan pura-pura bertanya arah jalan menuju Purbolinggo.

Pelaku anak ini menghampiri korban yang bersama temannya sedang menghentikan sepeda motor di Jalan Raya Dusun II Desa Taman Endah Kecamatan Purbolinggo. 

"Lalu salah satu dari pelaku pura-pura bertanya arah jalan menuju ke Purbolinggo,"  kata Kapolsek Purbolinggo Iptu Emi Suhaemi, Sabtu (10/12/2022).

Rekan korban berupaya menunjukkan jalan yang ditanya pelaku, tapi pelaku malah minta ditunjukkan arah yang dimaksud pakai aplikasi Google Maps. 

Korban yang saat itu sedang menggenggam handphone berniat memberitahu arah yang ditanyakan pelaku dengan aplikasi Google Maps.

Saat sedang membuka aplikasi Google Maps, tiba-tiba pelaku merampas HP milik korban. (Tribunlampung.co.id// Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved