Berita Lampung
Berusaha Kabur, Anak Perampas HP di Lampung Timur Tertangkap Warga
Seorang anak yang diamankan warga merampas handphone tersebut berinisial MW (16) warga Kecamatan Bumi Agung, Lampung Timur.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Pelaku yang tertangkap berinisial MW (16) langsung diserahkan warga ke Polsek Porbolinggo.
Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian satu unit HP merk OPPO type A31 warna hitam. Ditaksir senilai Rp 1,4 juta.
Pelaku MW dan barang bukti diamankan di Polsek Purbolinggo. MW dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Curas.
Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Modus Pura-pura Tanya Arah Jalan
Baca juga: Korban Asusila Oknum Guru Ngaji Buat Laporan, Polres Lampung Timur Segera Tindaklanjuti
Baca juga: Polisi Tembak Pencuri Motor di Lampung Timur karena Melakukan Perlawanan
Modus anak inisial MW (16) dan temannya merampas handphone atau HP dengan pura-pura bertanya arah jalan menuju Purbolinggo.
Pelaku anak ini menghampiri korban yang bersama temannya sedang menghentikan sepeda motor di Jalan Raya Dusun II Desa Taman Endah Kecamatan Purbolinggo.
"Lalu salah satu dari pelaku pura-pura bertanya arah jalan menuju ke Purbolinggo," kata Kapolsek Purbolinggo Iptu Emi Suhaemi, Sabtu (10/12/2022).
Rekan korban berupaya menunjukkan jalan yang ditanya pelaku, tapi pelaku malah minta ditunjukkan arah yang dimaksud pakai aplikasi Google Maps.
Korban yang saat itu sedang menggenggam handphone berniat memberitahu arah yang ditanyakan pelaku dengan aplikasi Google Maps.
Saat sedang membuka aplikasi Google Maps, tiba-tiba pelaku merampas HP milik korban. (Tribunlampung.co.id// Yogi Wahyudi)