Berita Lampung
Buruh Tani di Tanggamus Lampung Ditangkap Polisi Gegara Narkoba
Petugas polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti terkait narkoba dari buruh tani di Tanggamus tersebut.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Seorang buruh tani di Tanggamus Lampung terpaksa harus berurusan dengan polisi karena menjadi penyalahguna narkoba.
Alhasil, FA (21) buruh tani warga Pekon Sudimoro Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus diamankan Satresnarkoba Polres Tanggamus, Kamis ( 8/12/2022).
Petugas polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti terkait narkoba dari buruh tani di Tanggamus tersebut.
Berupa pipa kaca atau pirek bekas pakai dua cottonbud, tiga buah sedotan.
Kemudian, dua sumbu, korek api gas, bungkus rokok, dan handphone.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengungkap, pelaku diamankan pada Kamis 8 Desember 2022.
Baca juga: Nasib Wanita Tanggamus Lampung Diserang Buaya saat Mandi di Sungai Jelang Maghrib
Baca juga: Pencuri di Tanggamus Lampung Tertangkap setelah Tepergok Korban
"Pelaku ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB berikut alat penyalahgunaan Sabu,” ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Minggu (11/12/2022).
Pelaku diamankan Satresnarkoba Polres Tanggamus, Lampung saat sedang berada di kediamannya.
Setelah melakukan penangkapan, polisi langsung melakukan test urine kepada pelaku.
Kemudian, dari hasil test urine tersebut pelaku dinyatakan positif metafetamin.
Pelaku juga mengakui sempat memakai barang haram tersebut sebelum ditangkap.
AKP Deddy Wahyudi mengungkap kronologi penangkapan pelaku.
Pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
Masyarakat memberikan informasi bahwa di rumah yang terletak di Pekon Sudimoro Bangun sering diadakan pesta narkoba.
Berbekal informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.