Berita Lampung

Disdikbud Lampung Barat Tetapkan Libur Semester Sekolah 19-31 Desember 2022

Penetapan libur semester ini berlaku bagi semua jenjang pendidikan PAUD, SD, SMP di Lampung Barat.

Tayang:
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Tribun Jakarta
Ilustrasi siswa. Disdikbud Lampung Barat telah menetapkan libur semester bagi siswa sekolah dari tingkat PAUD sampai SMP pada 19-31 Desember 2022. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Barat telah menetapkan libur semester bagi siswa sekolah pada tanggal 19-31 Desember 2022.

Libur semester ini berlaku bagi siswa-siswi jenjang pendidikan PAUD, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lampung Barat.

“Kita sudah menetapkan libur semester tahun ini akan dimulai dari tanggal 19-31 Desember 2022),” kata Kepala Disdikbud Lampung Barat, Bulki Basri diwakili Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Seno Susanto, Minggu (11/12/2022).

“Tentunya penetapan libur semester ini berlaku bagi semua jenjang pendidikan PAUD, SD, SMP di Lampung Barat,” sambungnya.

Diketahui bahwa keputusan terkait penetapan tanggal libur semester tersebut sudah berdasarkan SK No: 420/1240/lll.01/2022 tentang Kegiatan Belajar Mengajar.

Selain itu juga berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat No: 420/352/lll.01/2011.

Baca juga: Pj Bupati Lampung Barat Belum Jelas, Sekda Lampung Barat Nukman Rangkap Jabat Plh Bupati

Baca juga: Pemprov Lampung Tunjuk Sekda Nukman Sebagai Plh Bupati Lampung Barat

Yakni tentang kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif pada PAUD, SD dan SMP tahun ajarn 2022/2023 di Kabupaten Lampung Barat.

Seno mengungkapkan, dalam pembagian raport, nantinya penanggalan bagi siswa PAUD, SD dan SMP akan dilakukan dalam waktu yang berbeda.

Untuk jenjang PAUD dan SD, kegiatan pembagian raport akan dilaksanakan serentak pada tanggal 17 Desember 2022.

Sementara itu untuk jenjang SMP, pembagian raportnya akan dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2022.

“Jadi untuk pembagian raport nantinya akan dijadwalkan berbeda sehari antara PAID, SD dan SMP,” ungkap Seno.

“PAUD dan SD bersamaan pada tanggal 17, sedangkan untuk yang SMP tanggal 16 sebelumnya,” lanjutnya.

Namun, Seno menambahkan, meskipun waktu pembagian raport tersebut berbeda, libur semester akan tetap dimulai pada tanggal yang sama.

“Sedangkan untuk waktu libur jadwalnya sama dimulai sejak tanggal 19 hingga 31 Desember 2022,” ucap Seno.

“Perbedaannya hanya pada waktu pembagian raport saja," lanjutnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved