Berita Terkini Nasional

Pria Ini Syok Tahu Wanita Kenalan di MiChat Ternyata Laki-laki, Sudah Habis Rp 16 Juta

Perkenalan pria asal Tangerang di aplikasi MiChat dengan wanita cantik tersebut berujung panjang hingga ke obrolan aplikasi WhatsApp.

TribunBanten
Pria yang menyamar jadi wanita di aplikasi MiChat akhirnya ditangkap petugas Polresta Tangerang setelah polisi menerima laporan korban, Jumat (9/12/2022). 

Namun, Y tidak mengetahui jika identitas asli Riana adalah B, seorang pria yang berpura-pura sebagai wanita.

"Saat video call, tersangka yang aslinya seorang pria melakukan manipulasi seolah-olah dirinya adalah wanita. Hal itu dilakukan untuk membuat korban tertarik," ucap Romdhon.

Aktivitas video call itu ternyata di rekam oleh tersangka.

Tersangka B kemudian mengancam akan menyebarkan video itu.

Korban pun diminta oleh tersangka untuk mengirimkan uang sebesar Rp 3 juta untuk membeli tas, Minggu (18/10/2022).

Baca juga: Pencuri di Lampung Tertangkap Sembunyi dengan Istri ke 7 di Tangerang Banten

Baca juga: Kesal dengan Rekan Kerja Ditatap Sinis, Pria di Tangerang Aniaya Teman

Di hari yang sama, korban juga diminta kembali mengirimkan uang sebesar Rp1,5 juta.

Senin (19/10/2022), korban kembali mendapatkan ancaman bahwa videonya akan disebar.

Bahkan, tersangka B mengirim foto istri dan teman korban.

Korban diancam, videonya akan disebarkan ke istrinya.

"Korban yang tertekan dan tak ingin malu, meminta tersangka untuk tidak menyebarkan video itu. Tersangka pun kembali memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 7 juta untuk liburan ke Bali," terang Romdhon.

Pengancaman dan pemerasan yang dilakukan tersangka B terus dilakukan hingga mencapai Rp 16,2 juta.

Korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang, Rabu (26/10/2022).

Mendapatkan laporan, petugas pun langsung bergerak.

Dipimpin Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja, tersangka pun dapat diketahui keberadaannya.

Petugas pun meringkus tersangka dan diketahui kalau pelaku adalah pria.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com

Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved