Berita Terkini Nasional
Pria Ini Syok Tahu Wanita Kenalan di MiChat Ternyata Laki-laki, Sudah Habis Rp 16 Juta
Perkenalan pria asal Tangerang di aplikasi MiChat dengan wanita cantik tersebut berujung panjang hingga ke obrolan aplikasi WhatsApp.
Tribunlampung.co.id - Seorang pria asal Tangerang teperdaya sosok wanita cantik di aplikasi MiChat hingga menjadi korban pemerasan.
Sebab perkenalan pria asal Tangerang di aplikasi MiChat dengan wanita cantik tersebut berujung panjang hingga ke obrolan aplikasi WhatsApp.
Bahkan, pria asal Tangerang rela berkomunikasi via video call setelah kenal wanita cantik lewat aplikasi MiChat. Tak hanya komunikasi biasa, pria tersebut melakukan video call asusila.
Alhasil video asusila tersebut menjadi bahan untuk memeras pria asal Tangerang hingga mencapai belasan juta rupiah.
Karena tidak tahan menjadi sasaran pemerasan terus menerus, pria asal Tangerang melapor kepolisi. Sehingga terbongkar sosok wanita yang dikenalnya di MiChat.
Sosok wanita tersebut bikin syok, pasalnya bukan perempuan yang sesungguhnya ia kenal selama ini lewat aplikasi MiChat.
Baca juga: Nasib Wanita Tanggamus Lampung Diserang Buaya saat Mandi di Sungai Jelang Maghrib
Baca juga: Modus Jadikan TKI, Pasutri di Lampung Utara Menipu Rp 75 Juta, Tertangkap di Tangerang
Wanita tersebut merupakan perempuan jadi-jadian, karena belakangan diketahui sebagai seorang pria berinisial B.
B memanipulasi dirinya menjadi wanita hanya untuk memperdaya calon korban.
Akhirnya Y, pria asal Tangerang mendapatkan nasib apes setelah melakukan video call asusila yang berujung pemerasan hingga belasan juta rupiah.
Pelaku diketahui berinisial B yang diamankan Polresta Tangerang di rumahnya yang berada di Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Kepulauan Riau.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, B melakukan pemerasan terhadap korbannya setelah melakukan video call asusila dengan wanita jadi-jadian yang dikenalnya di aplikasi MiChat.
"Korban seorang pria berinisial Y, tinggal di kawasan Tigaraksa. Total Y diperas hingga mencapa Rp 16 juta," ujar Romdhon, dari rekaman suara yang diterima, Sabtu (10/12/2022).
Awal peristiwa terjadi pada 26 Oktober 2022, saat Y berkenalan dengan wanita di aplikasi MiChat yang bernama Riana.
Perkenalan itu berlanjut ke obrolan pesan di aplikasi WhatsApp.
Bahkan, Y dan wanita kenalannya itu sempat melakukan video call asusila.
Namun, Y tidak mengetahui jika identitas asli Riana adalah B, seorang pria yang berpura-pura sebagai wanita.
"Saat video call, tersangka yang aslinya seorang pria melakukan manipulasi seolah-olah dirinya adalah wanita. Hal itu dilakukan untuk membuat korban tertarik," ucap Romdhon.
Aktivitas video call itu ternyata di rekam oleh tersangka.
Tersangka B kemudian mengancam akan menyebarkan video itu.
Korban pun diminta oleh tersangka untuk mengirimkan uang sebesar Rp 3 juta untuk membeli tas, Minggu (18/10/2022).
Baca juga: Pencuri di Lampung Tertangkap Sembunyi dengan Istri ke 7 di Tangerang Banten
Baca juga: Kesal dengan Rekan Kerja Ditatap Sinis, Pria di Tangerang Aniaya Teman
Di hari yang sama, korban juga diminta kembali mengirimkan uang sebesar Rp1,5 juta.
Senin (19/10/2022), korban kembali mendapatkan ancaman bahwa videonya akan disebar.
Bahkan, tersangka B mengirim foto istri dan teman korban.
Korban diancam, videonya akan disebarkan ke istrinya.
"Korban yang tertekan dan tak ingin malu, meminta tersangka untuk tidak menyebarkan video itu. Tersangka pun kembali memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 7 juta untuk liburan ke Bali," terang Romdhon.
Pengancaman dan pemerasan yang dilakukan tersangka B terus dilakukan hingga mencapai Rp 16,2 juta.
Korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang, Rabu (26/10/2022).
Mendapatkan laporan, petugas pun langsung bergerak.
Dipimpin Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja, tersangka pun dapat diketahui keberadaannya.
Petugas pun meringkus tersangka dan diketahui kalau pelaku adalah pria.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com