Berita Lampung
Bawa Kabur Motor Mantan Suami Siri, Seorang Wanita Asal Tanggamus Lampung Ditangkap Polisi
Seorang wanita diamankan Polsek Bumi Ratu Nubang karena bawa kabur motor milik mantan suami sirinya.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Polsek Bumi Ratu Nubang, Lampung Tengah menangkap seorang wanita yang membawa kabur motor milik mantan suaminya.
Pelaku yang membawa motor mantan suaminya ini adalah EA (33).
Pelaku membawa kabur motor Honda BeAT Nopol BE 2805 ZN milik mantan suaminya pada Minggu (13/11/2022 lalu.
Pelaku berhasil diamankan polisi pada Senin (12/12/2022) kemarin.
Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Justin Afrian mengatakan, EA nekat membawa kabur sepeda motor mantan suaminya lantaran sakit hati karena sering cekcok dengan korban.
Pelaku dan korban sempat nikah siri pada 4 bulan lalu, namun kini telah berpisah.
Baca juga: Konfirmasi Fakta di Persidangan Andi Desfiandi, KPK Kembali Pemeriksa Prof Karomani
Baca juga: Juara Umum Porprov IX Lampung, Kapolres Metro AKBP Yuni Sambut Para Atlet Cabor Judo
Walau pun sudah berpisah, lanjut Justin, pelaku kerap mendatangi kontrakan mantan suaminya di Kampung Bumi Ratu Nuban.
Dan pada Minggu (13/11/2022) silam, sekira pukul 17.00 WIB, korban yang pulang kerja mendapati pelaku EA ada di kontrakannya.
Pelaku dan korban bertemu saat bekerja di warung rest area KM 116 tol Trans Sumatera.
Saat itu, korban tidak menaru curiga terhadap mantan istrinya kemudian pergi mandi.
Namun, saat korban mandi pelaku EA memanfaatkan kesempatan itu untuk membawa kabur milik mantan suaminya itu.
“Saat korban mandi, pelaku mengambil kunci motor mantan suaminya itu, lalu membawa kabur,” ujar Iptu Justin.
Usai mandi dan mendapatkan motornya tidak ada, korban sempat menelpon pelaku yang merupakan mantan istri sirinya.
“Saat dihubungi oleh korban, pelaku tidak mau mengembalikan sepeda motor tersebut,” imbuh Iptu Justin.
Karena usahanya tak berhasil, lanjut Iptu Justin, korban kemudian melapor ke Polsek Bumi Ratu Nuban pada Senin (5/12/2022) lalu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan mengetahui pelaku berada di Pulau Panggung, Tanggamus.
Dengan dibantu Polsek Pulau Panggung, kata Iptu Justin, tim polsek Bumi Ratu Nubang menuju ke TKP dan mengaman pelaku.
Baca juga: Tujuh Warga Binaan Lapas Gunung Sugih Lampung Tengah dapat Remisi Natal 2022
Baca juga: DPRD Lampung Minta Pemkab Lampung Tengah Mediasi Selesaikan Konflik PT Gunung Aji Jaya
“Pelaku EA ini merupakan warga Pulau Panggung, Tanggamus,” ungkap Iptu Justin.
Namun saat mengamankan pelaku, polisi tidak mendapati motor milik korban.
Polisi hanya menemukan BPKB motor Honda BeAT milik korban.
Kepada petugas pelaku EA mengaku motor milik mantan suami sirinya itu telah hilang dicuri.
Dikatakan Iptu Justin, pelaku AE kini diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nubang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Fajah Ikhwani Sidiq)