Berita Lampung

Tujuh Warga Binaan Lapas Gunung Sugih Lampung Tengah dapat Remisi Natal 2022

Alasan tujuh WBP Lapas Gunung Sugih, Lampung Tengah menerima remisi karena telah memenuhi syarat substantif dan administratif remisi Natal.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Lapas Lampung Tengah
Aktivitas warga binaan Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Lampung Tengah yang jalani pelatihan menanam singkong dan untuk remisi Natal dan tahun baru ada tujuh warga binaan yang dapat. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Tujuh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunung Sugih Lampung Tengah mendapat remisi Natal 2022 dan tahun baru.

Pemberian remisi untuk Natal 2022 dan tahun baru pada WBP akan diberikan saat perayaan Natal pada 25 Desember 2022 mendatang di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Alasan tujuh WBP Lapas Gunung Sugih, Lampung Tengah menerima remisi karena telah memenuhi syarat substantif dan administratif remisi Natal dan tahun baru 2022. 

Kepala Lapas atau Kalapas Gunung Sugih Denial Arif mengatakan, syarat substantif yaitu berkelakuan baik selama enam bulan terakhir.

"WBP tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun enam bulan terakhir sebelum tanggal pemberian remisi," ujar Kalapas kepada Tribun Lampung, Selasa (13/12/2022).

Kemudian syarat administratif adalah laporan perkembangan pembinaan.

Baca juga: DPRD Lampung Minta Pemkab Lampung Tengah Mediasi Selesaikan Konflik PT Gunung Aji Jaya

Baca juga: Tim Sepakbola Lampung Tengah Raih Emas Porprov 2022 Kalahkan Juara Bertahan Lampung Utara

"Laporan tersebut sesuai sistem penilaian pembinaan narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas," katanya.

Ditambahkan Denial, WBP yang telah dinilai petugas akan mendapat hasil assesment yang menunjukkan penurunan tingkat resiko.

Denial mengatakan, kemudian juga ada data pelengkap yang meliputi salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, salinan surat perintah penahanan pertama atau terakhir jika tahanan terputus.

"WBP yang memenuhi syarat tersebut akan diusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujar Kalapas.

Denial mengatakan, kemudian WBP akan mendapat surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

"Kemudian ketujuh WBP yang memperoleh remisi tersebut akan diberikan secara simbolis," katanya.

Denial mengatakan, dari ketujuh WBP yang memperoleh remisi, satu diantaranya memperoleh besaran remisi 15 hari. 

Besaran remisi tersebut diberikan karena WBP baru menjalani delapan bulan masa tahanan. 

"Besaran remisi 15 hari untuk WBP yang menjalani 6-12 bulan masa tahanan," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved