Berita Lampung

Kapolres Lampung Utara Pimpin Upacara PTDH Lima Anggota Polisi

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail memimpin upacara PTDH lima anggota polisi pada Selasa (13/12/2022).

Penulis: anung bayuardi | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail memimpin upacara PTDH lima anggota polisi yang melakukan pelanggaran. Kegiatan PTDH dilakukan di Mapolres Lampung Utara, Senin (12/12/2022). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara – Polres Lampung Utara melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 5 personil kepolisian.

Lima personil polisi yang di PTDH itu dikarenakan tidak disiplin dan melakukan pelanggaran peraturan kode etik profesi Polri.

Proses PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail.

Lima personil Polres Lampung Utara yang di PTDH adalah Aipda BH, Bripka EF, Brigadir YAG, Briptu RN, dan Briptu FHU.

Saat proses pemberhetian 5 anggota polisi yang dipecat tidak hadir, sehingga pelaksanaan hanya menggunakan foto para personil polisi yang diberhentikan tersebut.

Pada kesempatan itu, AKBP Kurniawan Ismalin menegaskan, proses pemberhentian 5 anggota polisi tersebut sesuai dengan keputusan Kapolda Lampung.

Baca juga: Dinas PMD Pesawaran Lampung Distibusikan Logistik Pilkades Serentak

Baca juga: Dua Remaja di Lampung Timur Ditangkap Polisi karena Mencuri Dinamo Kincir Tambak Udang

Dikatakannya, para personil yang diberhentikan dengan tidak hormat itu ada yang tersangkut kasus perjudian.

Kemudian ada yang melakukan pelanggaran disersi.

Ada juga yang terlibat penyalahgunaan narkotika, kasus KDRT, dan melakukan tindak asusila.

“Dari kelima anggota yang di PTDH ini, ada yang paling berat pelanggarannya, karena melakukan tindak pidana. Ada juga yang penyalahgunaan narkoba dan perjudian,” ucap Kurniawan Ismail dihadapan para anggota polisi yang hadir pada proses pemecatan, Senin (12/12/2022).

Ditegaskan olehnya, kegiatan PTDH yang dilakukan terhadap 5 anggota polisi itu merupakan wujud komitmen institusi Polri, khususnya Polres Lampung Utara terhadap personil yang melakukan pelanggaran.

Dikatakannya, bagi anggota polisi yang melakukan pelanggaran berat, seperti melakukan tindak pidana bisa dilakukan PTDH.

AKBP Kurniawan Ismail berharap pemecatan terhadap 5 anggota polisi itu dapat menjadi pelajaran bersama bagi anggota polisi lainnya.

Ia pun mengingatkan para anggota polisi dilingkup Polres Lampung Utara untuk meningkatkan disiplin dan mematuhi aturan, dan kode etik profesi polisi.

Baca juga: Tim Sepakbola Lampung Tengah Raih Emas Porprov 2022 Kalahkan Juara Bertahan Lampung Utara

Baca juga: Dinas Kominfo Lampung Utara Buka Kerjasama Media Massa lewat Aplikasi SIKEPLU

Dirinya mengaku prihatin atas pemecatan lima anggota yang melakukan melanggar peraturan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved