Berita Lampung
Polisi Ringkus Pencuri Bersenpi Asal Lampung Timur 30 Kali Curi Motor di Bandar Lampung
Pencuri asal Lampung Timur yang ditangkap dengan barang bukti senpi ini telah melakukan pencurian motor lebih dari 30 kali di Bandar Lampung.
"Jadi kami menerima laporan dari masyarakat ada yang kehilangan motor yang terparkir di halaman Puskesmas Kedaton, kemudian petugas kami segera meluncur ke lokasi,"
"Setibanya di TKP, kami mendapat informasi jika pelaku melarikan diri ke arah Sukarame," jelasnya
Kemudian, Tekab 308 Polsek Kedaton berkoordinasi dengan jajaran Polsek Sukarame dan Polsek Jati Agung untuk menghadang pelaku.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di daerah Sukarame, tepatnya di dekat kampus Itera.
Kompol Atang melanjutkan, pelaku menggunakan senjata api untuk melancarkan aksinya.
Baca juga: Pria di Tulangbawang Akhiri Hidup setelah Habisi Wanita yang Membuatnya Cemburu
Baca juga: Tim Gabungan Bekuk Dua Pelaku Curanmor Bersenpi, 30 Kali Curi Motor di Bandar Lampung
"Saat beraksi, para pelaku ini menggunakan senjata api untuk menakut-nakuti korbannya," tambahnya.
Kemudian, Kapolsek Kedaton mengungkapkan, para pelaku telah beraksi lebih dari 30 kali di wilayah Bandar Lampung.
"Dari pengakuan pelaku, mereka sudah beraksi lebih dari 30 kali di Bandar Lampung," kata Kompol Atang.
"Wilayah yang paling sering menjadi target mereka adalah daerah Sukarame dan juga daerah Kampung Baru serta beberapakali di daerah Tanjung Karang Barat," jelasnya.
Lebih lanjut, Kompol Atang mengungkapkan modus pelaku yakni mengintai motor yang sedang terparkir.
"Jadi modus pelaku ini mengintai motor yang sedang terparkir di kos-kosan atau di fasilitas umum, atau minimarket," kata Atang.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Kedaton, Bandar Lampung.
Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit motor, yakni Honda Verza warna hitam, serta Honda Beat hitam.
Selain itu, polisi juga mengamankan senjata api jenis revolver serta empat butir peluru.
Kemudian, dari kedua pelaku juga diamankan kunci leter T, serta dua unit ponsel.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh (7) tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )