Rektor Unila ditangkap KPK

Sidang Lanjutan Andi Desfiandi Perkara Unila Ada 7 Saksi, PN: Saksi Banyak Akibat Sidang Ditunda

PN Tipikor Tanjung Karang, Lampung benarkan ada tujuh saksi akan dihadirkan di sidang lanjutan Andi Desfiandi karena agenda sidang sebelumnya ditunda.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Suasana Pengadilan Negeri Tanjung Karang tempat berlangsungnya sidang terdakwa Andi Desfiandi yang rencanya ada 7 saksi dihadirkan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Lampung mengagendakan sidang lanjutan kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 untuk terdakwa Andi Desfiandi.

PN Tipikor Tanjung Karang, Lampung menjadwalkan sidang lanjutan terdakwa Andi Desfiandi dalam perkara penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 pada Rabu (14/12/2022).

Humas PN Tanjungkarang, Lampung Hendro Wicaksono mengatakan, jumlah saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Andi Desfiandi bertambah karena sidang sebelumya ditunda.

Sidang pada Rabu besok diagendakan melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.

"Untuk jumlah saksi tujuh orang itu kemungkinan karena dirapel karena persidangan sempat ditunda pada minggu kemarin," ujar Hendro kepada Tribunlampung.co.id, Selasa (13/12/2022)

Seperti diketahui, sidang lanjutan kasus korupsi PMB Unila tahun 2022 dengan terdakwa Andi Desfiandi sempat tertunda selama satu pekan.

Baca juga: Sidang Lanjutan Andi Desfiandi Digelar Besok, Rencananya JPU Hadirkan 7 Saksi

Baca juga: Konfirmasi Fakta di Persidangan Andi Desfiandi, KPK Kembali Pemeriksa Prof Karomani

Sidang lanjutan terdakwa Andi Desfiandi awalnya diagendakan berlangsung pada Rabu, (7/12/2022).

Namun persidangan tersebut ditunda hingga Rabu (14/12/2022) karena hakim berhalangan untuk keperluan dinas.

Selanjutnya, sidang pada Rabu besok diagendakan melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.

Di antara saksi tersebut, terdapat nama mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri yang juga berstatus sebagai tersangka.

Selain itu, saksi yang akan dihadirkan juga dari orang tua mahasiswa.

Lebih lanjut Hendro mengatakan, persidangan tersebut akan tetap dipimpin oleh majlis hakim yang sama dengan persidangan sebelumnya.

Adapun persidangan diagendakan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Verronica, dengan dua Hakim Anggota yaitu Charles Kholidy dan Edi Purbanus.

"Masih sama, persidangan diagendakan akan tetap dipimpin oleh ibu Vero," ujar Hendro.

Terkait pengamanan, Hendro mengatakan masih sama seperti sebelumnya.

Namun, menurut Hendro pihaknya akan berkoordinasi ulang dengan pihak panitera dan polri untuk memastikan pengamanan persidangan tersebut.

"Untuk pengamanan kemungkinan sama seperti sebelumnya,"

"Tapi karena ini jumlah saksi agak banyak, jadi nanti kita komunikasikan lagi dengan panitera dan pihak kepolisian," jelasnya.

Seperti diketahui, terdakwa Andi Desfiandi telah menjalani persidangan sebanyak empat kali.

Adapun sidang pertama dengan agenda dakwaan telah berlangsung pada Rabu (9/11/2022)

Sementara sidang kedua, ketiga dan keempat dengan agenda pemeriksaan saksi telah berlangsung sebelumnya.

Dalam tiga sidang pemeriksaan saksi tersebut, JPU KPK telah menghadirkan saksi sebanyak 12 orang.

Pihak Andi Defiandi Benarkan Rencana 7 Saksi

Penasehat Hukum Andi Desfiandi, yakni Ahmad Handoko juga mengaku akan ada tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kemudian para saksi dari pihak Unila dan orang tua mahasiswa.

Baca juga: Breaking News Karomani Jadi Saksi Persidangan Terdakwa Andi Desfiandi di PN Tanjungkarang

Baca juga: Breaking News PN Tanjung Karang Kembali Gelar Sidang Lanjutan Andi Desfiandi, Hadirkan 6 Saksi

"Iya, besok lanjut sidang (untuk terdakwa Andi Desfiandi). Salah satunya Pak Muhammad Basri, ya Ketua Senat Unila," ujar Ahmad Handoko.

Menurut Handoko, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengkonfirmasi bakal menghadirkan sebanyak 7 orang saksi.

Adapun sejumlah saksi tersebut di antaranya Fitri Anwar, Fajar Riandi, Lis, Tamsil, Helmi Yusuf, Agus Faisal, dan Muhammad Basri.

"Ada 7 saksi besok rencananya, kebanyakan dari orang tua mahasiswa dan pihak Universitas Lampung," kata dia.

Adapun persidangan tersebut direncanakan berlangsung di ruang Bagir Manan, PN Tipikor Tanjung Karang, Rabu (14/12/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

"Masih sama, insyaAllah jam 10 pagi dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Aria Verronica," jelasnya.

Seperti diketahui, terdakwa Andi Desfiandi telah menjalani persidangan sebanyak empat kali.

Adapun sidang perdana dengan agenda dakwaan telah berlangsung pada Rabu (9/11/2022)

Sementara sidang kedua, ketiga dan keempat dengan agenda pemeriksaan saksi telah digelar sebelumnya.

Dalam tiga sidang pemeriksaan saksi tersebut, JPU KPK telah menghadirkan saksi ke persidangan sebanyak 12 orang.

Pada sidang pemeriksaan saksi yang pertama, JPU KPK menghadirkan dua saksi yakni yakni Wakil Rektor II Bidang Keuangan, Prof Asep Sukohar dan Ketua SPI Unila, Budiono.

Adapun pada sidang pemeriksaan saksi yang kedua, saksi yang dihadirkan yaitu Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti, Tjitjik Sri Tjahjandarie;

Lalu dosen Universitas Syiah Kuala, Ahmad Nizam; Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) sekaligus Ketua BKN PTN Wilayah Barat, Fatah Sulaiman.

Kemudian Prof Dyah Wulan Wardani, merupakan Dekan Fakultas Kedokteran Unila; Wakil Rektor Unila Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof Yulianto; dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, Budi Sutomo.

Selanjutnya, pada sidang pemeriksaan saksi yang ketiga, JPU KPK menghadirkan empat orang saksi.

Dari keempat saksi yang dimaksud JPU KPK menghadirkan Prof Karomani selaku Mantan Rektor Unila sekaligus tersangka utama kasus suap PMB Unila 2022.

Kemudian, JPU juga menghadirkan Helmy Fitriawan (Dekan Fakultas Teknik Unila), Ari Meizari (swasta), serta Mualimin (dosen Unila sekaligus salah satu orang kepercayaan Karomani).

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved