Berita Lampung
Tujuh Warga Binaan Lapas Gunung Sugih Lampung Tengah dapat Remisi Natal 2022
Alasan tujuh WBP Lapas Gunung Sugih, Lampung Tengah menerima remisi karena telah memenuhi syarat substantif dan administratif remisi Natal.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Tujuh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunung Sugih Lampung Tengah mendapat remisi Natal 2022 dan tahun baru.
Pemberian remisi untuk Natal 2022 dan tahun baru pada WBP akan diberikan saat perayaan Natal pada 25 Desember 2022 mendatang di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Alasan tujuh WBP Lapas Gunung Sugih, Lampung Tengah menerima remisi karena telah memenuhi syarat substantif dan administratif remisi Natal dan tahun baru 2022.
Kepala Lapas atau Kalapas Gunung Sugih Denial Arif mengatakan, syarat substantif yaitu berkelakuan baik selama enam bulan terakhir.
"WBP tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun enam bulan terakhir sebelum tanggal pemberian remisi," ujar Kalapas kepada Tribun Lampung, Selasa (13/12/2022).
Kemudian syarat administratif adalah laporan perkembangan pembinaan.
Baca juga: DPRD Lampung Minta Pemkab Lampung Tengah Mediasi Selesaikan Konflik PT Gunung Aji Jaya
Baca juga: Tim Sepakbola Lampung Tengah Raih Emas Porprov 2022 Kalahkan Juara Bertahan Lampung Utara
"Laporan tersebut sesuai sistem penilaian pembinaan narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas," katanya.
Ditambahkan Denial, WBP yang telah dinilai petugas akan mendapat hasil assesment yang menunjukkan penurunan tingkat resiko.
Denial mengatakan, kemudian juga ada data pelengkap yang meliputi salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, salinan surat perintah penahanan pertama atau terakhir jika tahanan terputus.
"WBP yang memenuhi syarat tersebut akan diusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujar Kalapas.
Denial mengatakan, kemudian WBP akan mendapat surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
"Kemudian ketujuh WBP yang memperoleh remisi tersebut akan diberikan secara simbolis," katanya.
Denial mengatakan, dari ketujuh WBP yang memperoleh remisi, satu diantaranya memperoleh besaran remisi 15 hari.
Besaran remisi tersebut diberikan karena WBP baru menjalani delapan bulan masa tahanan.
"Besaran remisi 15 hari untuk WBP yang menjalani 6-12 bulan masa tahanan," ujarnya.
Sementara enam orang WBP mendapat besaran remisi 1 bulan.
"Besaran remisi disesuaikan dengan masa tahanan WBP," katanya.
Denial Arif mengatakan, remisi sebagai penghargaan bagi warga binaan telah mencapai penyadaran diri.
Hal itu dibuktikan dari sikap dan perilaku selama enam bulan, dan penilaian baik dari petugas.
Baca juga: SPBU Punggur Lampung Tengah Pastikan Stok Solar Aman saat Nataru, Stok 8.000 Liter/Hari
Baca juga: Puluhan Warga Gotong Royong secara Sukarela Renovasi Masjid Misbahut Taqwa Lampung Tengah
"Natal dan Tahun Baru menjadi momentum pemenuhan hak WBP untuk mendapatkan hak remisi," tuturnya.
Juga meningkatkan motivasi bagi WBP untuk berbuat kebaikan, disiplin, produktif dan lebih optimis selama menjalani masa pidana.
Kalapas berharap, semoga kedepannya WBP yang mendapat remisi terus berperilaku baik selama menjalani masa pidana.
"Serta meningkatkan keimanan setelah bebas dan terhindar dari perbuatan melawan hukum," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)