Advertorial

Ketentuan Soal Kuasa Wajib Pajak dalam PP 50 Tahun 2022 yang Baru Terbit

Dalam PP 50/2022 yang baru saja terbit pada 12 Desember 2022 lalu sangat jelas mengatur mengenai siapa yang semestinya menjadi kuasa wajib pajak.

Istimewa
ilustrasi: Dalam PP 50/2022 yang baru saja terbit pada 12 Desember 2022 lalu sangat jelas mengatur mengenai siapa yang semestinya menjadi kuasa wajib pajak 

Oleh : Rian Ramdani.

-Penyuluh pajak ahli muda Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakart DJP

Tribunlampung.co.id- Wajib Pajak dapat menunjuk kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dalam PP 50/2022 yang baru saja terbit pada 12 Desember 2022 lalu sangat jelas mengatur mengenai siapa yang semestinya menjadi kuasa wajib pajak.

Ini menjawab permasalahan yang sering terjadi dalam hal kuasa yang dihadirkan Wajib Pajak ketika memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan di Kantor Pajak dianggap tidak memahami masalah perpajakan.

Sebelumnya, penunjukan kuasa hanya boleh diserahkan kepada konsultan pajak atau karyawan Wajib Pajak.

Kuasa yang dimaksud yang pada ketentuan PP 50/2022 antara lain menyebutkan konsultan pajak, pihak lain atau keluarga.

Pilihan tersebut memberikan fokus dalam persetujuan kewenangan dari pemberi kuasa. 

Tentu, menjadi hal yang sangat penting untuk diketahui oleh Wajib Pajak bahwa seorang kuasa harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan.

Jenjang pendidikan merupakan bagian dari kompetensi tertentu yang dimiliki oleh seorang kuasa selain sertifikasi ataupun izin praktik yang dimiliki.

Namun, ini tidak berlaku bagi suami, isteri atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua yang ditunjuk sebagai seorang kuasa.

Sedarah atau semenda adalah kekerabatan. Hubungan sedarah meliputi orang tua dan anak yang merupakan satu derajat, atau kakek dan cucu yang merupakan dua derajat.

Sedangkan hubungan semenda adalah adalah hubungan kekerabatan dalam perkawainan seperti mertua. 

Surat kuasa adalah pernyataan dari Wajib Pajak yang dialihkan kepada kuasa secara tertulis dan secara khusus menyebutkan peranan seorang kuasa untuk dapat menjalankan dan memenuhi kewajiban perpajakan.

Dalam format surat kuasa yang diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak setidaknya terdiri dari nama, alamat dan NPWP selaku pemberi dan penerima kuasa, serta penjelasan urusan perpajakan apa yang ingin dikuasakan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved