Advertorial
Ketentuan Soal Kuasa Wajib Pajak dalam PP 50 Tahun 2022 yang Baru Terbit
Dalam PP 50/2022 yang baru saja terbit pada 12 Desember 2022 lalu sangat jelas mengatur mengenai siapa yang semestinya menjadi kuasa wajib pajak.
Editor:
Endra Zulkarnain
Istimewa
ilustrasi: Dalam PP 50/2022 yang baru saja terbit pada 12 Desember 2022 lalu sangat jelas mengatur mengenai siapa yang semestinya menjadi kuasa wajib pajak
Kring Pajak 1 500 200
Saluran informasi perpajakan juga dapat dikases secara online melalui Kring Pajak.
Penyuluh Pajak yang bertugas pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP akan memberikan bantuan dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan langsung oleh Wajib Pajak.
Dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan DJP, diharapkan dapat membantu Wajib Pajak yang tidak menunjuk kuasa dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. (*)
(Tribunlampung.co.id/rls)
