Advertorial

Ketentuan Soal Kuasa Wajib Pajak dalam PP 50 Tahun 2022 yang Baru Terbit

Dalam PP 50/2022 yang baru saja terbit pada 12 Desember 2022 lalu sangat jelas mengatur mengenai siapa yang semestinya menjadi kuasa wajib pajak.

Istimewa
ilustrasi: Dalam PP 50/2022 yang baru saja terbit pada 12 Desember 2022 lalu sangat jelas mengatur mengenai siapa yang semestinya menjadi kuasa wajib pajak 

 Kring Pajak 1 500 200

Saluran informasi perpajakan juga dapat dikases secara online melalui Kring Pajak.

Penyuluh Pajak yang bertugas pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP akan memberikan bantuan dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan langsung oleh Wajib Pajak.

Dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan DJP, diharapkan dapat membantu Wajib Pajak yang tidak menunjuk kuasa dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. (*)

(Tribunlampung.co.id/rls)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved