Berita Lampung

Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Pesawaran Lampung, Korban Cerita ke Sang Ibu

Korban asusila ayah kandung di Pesawaran Lampung masih berusia belia dan duduk di bangku kelas 1 sekolah dasar (SD).

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Ayah rudapaksa anak kandung di Pesawaran Lampung, korban cerita ke sang ibu. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung menangkap AS (34) warga Kecamatan Gedong Tataan, Lampung yang tega melakukan tindak asusila kepada anak kandungnya sendiri.

Korban asusila ayah kandung tersebut masih berusia belia dan duduk di bangku kelas 1 sekolah dasar (SD).

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, mengatakan, telah menerima laporan dari nenek korban yang bernomor LP / 754 / XI / 2022 /SPKT / Polres Pesawaran / Polda Lampung tanggal 29 November 2022 terkait tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

“Kronologis terjadinya rudapaksa tersebut pada Kamis November 2022 sekira pukul 08.00,” ujar Supriyanto, Kamis (15/12/2022).

Supriyanto menjelaskan, pelaku melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya dengan mengancam akan dibunuh bila berteriak.

Lanjut Supriyanto, korban yang telah dirudapaksa tersebut bercerita kepada sang ibu atas perbuatan pelaku.

Baca juga: Polres Lampung Timur Ringkus Pemotor yang Kedapatan Simpan Narkoba Dalam Helm

Baca juga: Sebanyak 1.053 Petugas Dikerahkan untuk Kelancaran Nataru di Pelabuhan Bakauheni Lampung

Tak hanya itu, Supriyanto menjelaskan bila korban juga mengalami kesakitan pada area sensitif.

“Tak hanya kesakitan pada fisiknya, korban pun kini mengalami trauma pada psikisnya,” kata Supriyanto.

Supriyanto meneruskan, korban yang bercerita kepada ibunya tersebut melaporkan atas tindakan asusila tersebut bersama nenek korban ke Polres Pesawaran Polda Lampung.

“Setelah menerima laporan dari nenek dan ibu korban, kemudian petugas bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah saksi dan barang bukti,” ujar Supriyanto, Kamis (15/12/2022).

Saksi yang telah dikumpulkan adalah adalah Amah (38) dan saksi Dewi Novita (28) warga Desa Bogorejo, Kecamatan Gedong Tataan.

Supriyanto mengatakan, Unit IV PPA Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung dengan dipimpin oleh Kanit IV Aiptu Feri Ariyan Sori melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Setelah mendapat informasi tentang keberadaan tersangka AS, lalu petugas langsung memburu dan mengamankannya,” ucapnya.

“Penangkapan dilakukan pada Selasa 13 Desember 2022 sekira pukul 12.30, saat pelaku sedang berada di Puskesmas Gedong Tataan,” kata dia.

Supriyanto mengatakan, tersangka yang telah diamankan terbukti melanggar pasal tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved