Berita Lampung

Pemuda Pemakai Sabu di Lampung Utara Diringkus Polisi di Rumahnya

Pemuda di Lampung Utara diduga pemakai sabu, berinisial HI (35) warga Kelurahan Tanjungaman, Kotabumi, Lampung Utara.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumen Polres Lampung Utara
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Made Indra (tengah) menjelaskan penangkapan tersangka pemuda pengguna sabu, Jumat (16/12/2022). Pemuda pemakai sabu di Lampung Utara diringkus polisi di rumahnya. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Seorang pemuda di Lampung Utara, Lampung diamankan Polres Lampung Utara Polda Lampung lantaran diduga pemakai narkoba jeni ssabu.

Pemuda di Lampung Utara diduga pemakai narkoba jenis sabu, berinisial HI (35) warga Kelurahan Tanjungaman, Kotabumi, Lampung Utara.

Pemuda diduga pemakai narkoba jenis sabu tersebut diamankan polisi di rumahnya pada Senin (12/12/2022) lalu.

Menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Made Indrajaya, tersangka HI (35), warga Kelurahan Tanjungaman, Kotabumi, Lampung Utara, ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari warga adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di depan sekolah di jalan Lintas Tengah Sumatera, Kotabumi, Lampung Utara.

Saat dilakukan penyelidikan oleh anggota, diketahui memang benar ada seorang usai transaksi narkoba.

“Kami langsung tangkap tersangka,” jelasnya. 

Baca juga: Polres Lampung Selatan Masih Buru Pengguna Sabu di Gayam, Kabur saat Polisi Dihalangi Warga

Baca juga: Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Bebaskan Warga Rayakan Nataru Asal Tetap Prokes

Barang bukti yang diamankan dua paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam saku celananya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui usai membeli paket sabu-sabu dari seorang Rp 250 ribu per paket. 

"Rencananya sabu-sabu itu hendak dikonsumsi sendiri dan satu paket lagi titipan milik temannya," ujar Kasat.

Di Kabupaten Way Kanan seorang pemuda juga diamankan polisi.

Pemuda di Way Kanan diduga pemakai sabu, berinisial MK (34) berdomisili di Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. 

Pemuda di Way Kanan yang diamankan polisi di rumahnya, Sabtu (10/12/2022).

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba Ipti Sigit Barazili menjelaskan penangkapan berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 sekitar pukul 19.00 Wib, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat.

Mereka resah akan peredaran sabu di Kampung Umpu Bhakti.

Menindak lanjuti informasi tersebut petugas menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved