Berita Lampung
Polres Lampung Selatan Masih Buru Pengguna Sabu di Gayam, Kabur saat Polisi Dihalang Warga
Usaha Polres Lampung Selatan mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba dihalangi-halangi warga hingga terduga berhasil kabur.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
"Lepaskan pelaku (S) kalau mau nyawa kalian selamat," kata Edwin menirukan perkataan orang tersebut.
Edwin mengatakan pelaku S akhirnya dilepaskan karena petugas tidak menemukan bukti.
"Karena dalam kasus penyalagunaan narkoba petugas harus menemukan barang bukti pada pelaku (tertangkap tangan). Namun saat di lokasi petugas tidak menemukan BB," katanya.
Baca juga: Operasi Lilin Natal dan Tahun Baru, Polres Lampung Selatan Siagakan 386 Personel
Baca juga: Dua Personel Polres Lampung Selatan Dipecat Gara-gara Tersandung Kasus Narkoba
Tetapi, kata Edwin, tempat tersebut dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.
Untuk kasus pengerusakan, penghasutan, dan melawan petugas saat sedang melaksanakan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkob, Edwin mengatakan pihaknya sudah memanggil beberapa nama yang diduga terlibat dalam
"Ada 9 saksi yang kita periksa dalam kasus pengerusakan. Dari keterangan saksi tersebut dan petugas di lokasi kita mendapatkan dua nama yakni YE (36) dan R (45) warga Kecamatan Penengahan," katanya.
Kata Edwin, ke dua warga tersebut diamankan karena diduga terlibat menghalang-halangi petugas saat sedang melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )