Berita Lampung
Polres Lampung Selatan Masih Buru Pengguna Sabu di Gayam, Kabur saat Polisi Dihalang Warga
Usaha Polres Lampung Selatan mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba dihalangi-halangi warga hingga terduga berhasil kabur.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan masih melakukan pencarian terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil kabur saat hendak ditangkap.
Sebelumnya, Polres Lampung Selatan melakukan penggerebekan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Gayam, Kecamatan Penengahan Lampung Selatan, Lampung, Jumat (9/12/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
Namun usaha Polres Lampung Selatan untuk mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba dihalangi-halangi warga hingga terduga berhasil kabur.
Ketika itu ratusan warga datang lalu menyerang pihak kepolisan dan merusak kendaraan polisi.
Penyerangan warga dengan batu dan mencopot ban mobil polisi.
Satu polisi terluka akibat peristiwa tersebut.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Lampung Selatan Berhasil Cegah Peredaran Sabu 246,535 kg Selama 2022
Baca juga: Polres Lampung Selatan Bentuk Tim Khusus untuk Pengamanan Nataru
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan pihaknya masih melakukan pencarian terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba berinsial S yang sempat kabur.
"Untuk satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang melarikan diri, kita masih melakukan pencarian keberadaanya," kata Edwin, Jumat (16/12/2022).
Sementara itu untuk kasus tersebut, kata Edwin, pihaknya masih melakukan pengembangan.
Polisi sudah mendapat nama terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Kita sudah mengantongi dua nama pelaku penyalahgunaan narkoba yakni S dan H," katanya.
Edwin mengatakan saat petugas datang ke lokasi, terduga pelaku S yang ditagetkan berhasil melarikan diri.
Namun, kata Edwin, pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya berinisial H.
Saat petugas melakukan interogasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba berinsial H, Edwin mengatakan ratusan warga berdatangan mencoba mengahalangi-halangi petugas.
Bahkan, kata Edwin, salah seorang masa berteriak kepada petugas dan mengancam petugas.
"Lepaskan pelaku (S) kalau mau nyawa kalian selamat," kata Edwin menirukan perkataan orang tersebut.
Edwin mengatakan pelaku S akhirnya dilepaskan karena petugas tidak menemukan bukti.
"Karena dalam kasus penyalagunaan narkoba petugas harus menemukan barang bukti pada pelaku (tertangkap tangan). Namun saat di lokasi petugas tidak menemukan BB," katanya.
Baca juga: Operasi Lilin Natal dan Tahun Baru, Polres Lampung Selatan Siagakan 386 Personel
Baca juga: Dua Personel Polres Lampung Selatan Dipecat Gara-gara Tersandung Kasus Narkoba
Tetapi, kata Edwin, tempat tersebut dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.
Untuk kasus pengerusakan, penghasutan, dan melawan petugas saat sedang melaksanakan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkob, Edwin mengatakan pihaknya sudah memanggil beberapa nama yang diduga terlibat dalam
"Ada 9 saksi yang kita periksa dalam kasus pengerusakan. Dari keterangan saksi tersebut dan petugas di lokasi kita mendapatkan dua nama yakni YE (36) dan R (45) warga Kecamatan Penengahan," katanya.
Kata Edwin, ke dua warga tersebut diamankan karena diduga terlibat menghalang-halangi petugas saat sedang melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )