Berita Terkini Nasional

Ajak Istri Tetangga Bepergian, Seorang Pria Tewas Dianiaya Suami yang Cemburu

Sang suami cemburu karena pernah melihat istrinya diajak bepergian pria tersebut ke pasar malam sehingga nekat melakukan pembunuhan.

dok.Polres Way Kanan
Garis polisi terpasang di lokasi penemuan jasad tukang ojek diduga korban pembunuhan di Way Kanan, Lampung, Kamis (17/11/2022). Seorang pria di Jawa Timur jadi korban pembunuhansetelah mengajak bepergian istri tetangga. 

Tubuh korban yang telah dingin membiru tak bernyawa itu, baru ditemukan seorang tetangga korban, teronggok di lokasi kejadian, Jumat (28/10/2022) pagi.

"Pelaku menganiaya korban dengan senjata tajam dan meninggalkan korban di lokasi persawahan," jelasnya.

Berdasarkan hasil visum dokter, korban mengalami sabetan benda tajam di bagian lengan, siku, dan pinggang.

"Penyebab kematian menurut dokter karena gagal napas akibat robeknya paru sebelah kanan akibat benda tajam," katanya.

Pelaku Kabur ke Madura

Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardono menjelaskan usai membunuh korban, pelaku kabur ke rumah kerabatnya di Madura.

Selama bersembunyi di Madura, Rival pun berniat kabur ke Malaysia.

Namun, keberadaanya tercium tim Jatanras Polda Jatim dan akhirnya ditangkap di rumah kerabatnya di Sampang,  Jumat (2/12/2022).

AKBP Lintar Mahardono mengatakan, tersangka dikenai pasal tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan.

Sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

"Kurungan penjara seumur hidup," katanya.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam, celurit, pakaian tersangka yang dikenakan saat membunuh korban, satu gelang monel, uang sebanyak Rp 34 ribu, dan pakaian yang dipakai korban. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved