Berita Lampung

Digerebek Polisi, Pencuri di Lampung Selatan Buang Tas Berisi Senpi ke Dalam Sumur

Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan melakukan penggerebekan pelaku yang melakukan pencurian pada Selasa (8/11/2022) di Lampung Selatan.

dok. kepolisian
Ilustrasi- Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan dua pelaku pencurian yang meresahkan di wilayah hukumnya. Polisi juga mendapati barang bukti senjata api. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Pelaku pencurian di Lampung Selatan berusaha menghilangkan barang bukti senjata api (senpi) ketika digerebek polisi, Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 00.45 WIB.

Polisi dari Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan melakukan penggerebekan terhadap pelaku yang melakukan perbuatan pencurian pada Selasa (8/11/2022) di Desa Margomulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung .

Penggerebekan yang dilakukan jajaran Polres Lampung Selatan, Polda Lampung tersebut setelah mendapat laporan dari korbannya Daud (42) warga Desa Margomulyo, Jati Agung, Lampung Selatan.

Kapolsek Jati Agung Polres Lampung Selatan Iptu Mustholih mengatakan, berdasar laporan Polisi LP / B / 1194 / XI / 2022 / SPKT / Sek Jati Agung / Res Lamsel / Polda Lampung, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Diketahui atas peristiwa pencurian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta.

Pelaku berhasil mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah bernomor polisi BE 6941 OJ milik korban.

Baca juga: Gempa Bumi M 5,2 Guncang Lampung Selatan, Tak Berpotensi Tsunami

Baca juga: Seni Kuda Lumping Desa Fajar Baru Meriahkan Jati Agung Fair Lampung Selatan

Selain itu, sambung Mustholih, pelaku juga berhasil mengambil satu unit HP merk realme milik korban.

Dikatakan Mustholih, pada Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 00.45 WIB pihaknya berhasil mengindikasi dua orang pelaku.

Yaitu Agung Gul Yanto (54) warga Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.

Kemudian Ponirin (49) warga Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Pada saat dilakukan penggerebekan, kata Iptu Mustholih, pelaku atas nama Gul Yanto terlihat membuang sebuah tas kecil ke dalam sumur.

Setelah dilakukan interogasi pelaku atasnama Gul Yanto mengakui bahwa tas yang dibuang ke dalam sumur tersebut berisikan senjata api berikut amunisinya.

Iptu Mustholih menambahkan, pihaknya lantas meminta bantuan warga untuk masuk ke dalam sumur guna mendapatkan tas yang dibuang oleh pelaku tersebut.

Setelah di periksa, kata Mustholih, tas tersebut berisi satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver berisi lima butir amunisi di dalam silinder.

Selain itu, sambung Mustholih, di dalam tas tersebut terdapat dua satu buah kunci Leter T, kunci leter L serta kontak sepda motor yang sudah dilancipkan.

Pelaku dan barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Polsek Jati Agung Polres Lampung Selatan.

Mustholih mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved