Pemilu 2024

Tak Lolos Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Resmi Ajukan Sengketa ke Bawaslu

Partai Ummat mengajukan sengketa ke Bawaslu karena dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

Tribunnews.com/Naufa Lanten
Kuasa Hukum Partai Ummat Denny Indrayana saat konfrensi pers di kantor Bawaslu, Jumat (16/12/2022). Partai Ummat resmi mengajukan sengketa ke Bawaslu RI setelah tidak lolos parpol peserta Pemilu 2024. 

Tribunlampung.co.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI telah menerima permohonan sengketa hasil rekapitulasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024 yang diajukan Partai Ummat.

Pihak Partai Ummat mengajukan sengketa ke Bawaslu karena dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

Kini Partai Ummat yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 telah resmi mengajukan sengketa ke Bawaslu RI.

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima permohonan sengketa hasil rekapitulasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024 yang diajukan Partai Ummat.

Bawaslu menerima pengajuan sengketa pada Jumat (16/12/2022) kemarin, dan pada hari yang sama pihaknya menyatakan permohonan tersebut lengkap serta memenuhi syarat.

Permohonan sengketa Partai Ummat ini teregistrasi dengan nomor 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022.

Baca juga: Hasil Pemetaan Bawaslu, Pemilu 2024 Lampung Masuk Kategori Provinsi Rawan Sedang

Baca juga: Bawaslu Sebut 20.565 Data Pribadi Masyarakat Dicatut Parpol

"Permohonan sengketa Partai Ummat telah diterima Bawaslu hari Jumat tgl 16 Des 2022, pada hari yang sama Bawaslu menyatakan permohonan lengkap dan memenuhi syarat," kata Puadi kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022).

Adapun sebagai tindak lanjut dari pengajuan sengketa tersebut, Bawaslu akan menggelar mediasi antara Partai Ummat dengan KPU RI.

Rencana mediasi akan digelar pada Senin (19/12/2022) pukul 10,00 WIB di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.

"Sebagai tindak lanjut, rencana akan diselenggarakan mediasi pada hari Senin, 19 Desember 2022," ungkap Puadi.

Seperti diketahui, hasil verifikasi faktual Partai Ummat yang dinyatakan tak memenuhi syarat oleh KPU.

Partai Ummat kemudian melaporkan KPU terkait sengketa proses pemilu kepada Bawaslu RI. Dalam laporan tersebut, Partai Ummat mengklaim membawa 6.000 bukti.

Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, mengatakan 6.000 bukti itu berada di dalam 16 flashdisk. Dia menyebut isinya terdiri dari dokumen hingga video.

"Alat buktinya 57, flashdisknya di antara alat bukti ada 16. Tapi 16 itu mewakili lebih dari 6.000 alat bukti, termasuk juga ada video dan segala macam. Kita bikin supaya efektif, mudah, efisien dan tidak terlalu tinggi biayanya," kata Denny di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).

KPU Buka Suara

Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menjawab tudingan Partai Ummat terkait hasil verifikasi bahwa partai besutan Amien Rais tidak memenuhi syarat parpol peserta Pemilu 2024.

Diketahui KPU dituding tidak adil hingga dianggap mempersulit Partai Ummat sehingga partai asuhan Amien Rais tidak lolos sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

Atas tuduhan tersebut, anggota KPU RI Idham Holik angkat bicara terkait klaim Partai Ummat hingga tidak memenuhi syarat sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

Partai Ummat keberatan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang tidak meloloskan partai besutan Amien Rais ini sebagai peserta Pemilu 2024.  

Pihak Partai Ummat mengklaim tidak lolosnya partai berlogo bintang ini karena KPU berlaku tidak adil dan jujur saat proses tahapan verifikasi faktual.

Baca juga: Bawaslu Minta Parpol Peserta Pemilu 2024 Tidak Kampanye Dini

Baca juga: Terobos Penjagaan Polisi, Ketua PRIMA Ngotot Minta KPU Diaudit

Diketahui sebelumnya Partai Ummat Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut). Hal tersebutlah yang membuat Partai Ummat tidak lolos verifikasi.

Anggota KPU RI Idham Holik buka suara terkait keberatan dan klaim Partai Ummat.

Idham Holik mengaku sudah berkomunikasi dengan KPU Daerah di NTT dan Sulut.

Dari hasi komunikasi, jelas Idham Holik, LO Partai Ummat di dua daerah tersebut tidak keberatan saat mengetahui rekapitulasi hasil verifikasi faktual tingkat provinsi.

"Saya bertanya kepada rekan-rekan di dua KPU provinsi tersebut apakah ada keberatan dari LO Partai Ummat pada saat rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat provinsi," kata Idham Holik saat dihubungi, Kamis (15/12/2022). 

"Mereka menyampaikan tidak ada keberatan dan mesti diketahui bahwa rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik itu merupakan akumulasi dari proses rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang di seluruh Indonesia," lanjutnya.

Terkait tudingan partai mengatakan KPU tidak berlaku jujur dalam proses tahapan pemilu, Idham mengatakan banyak orang yang kerap keliru, terutama soal adil dan jujur dalam proses pemilu.

"Retorika politik itu seringkali terjebak pada fallacy, untuk bicara tentang pemilu adil atau tidak adil, kita kembali sampai sejauh mana peraturan itu diterapkan," tegas Idham.

Hal tersebut, lanjutnya, karena berdasarkan Pasal 3 huruf D UU No 7 tahun 2017 menyatakan prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum. 

"Pada saat pelaksanaan rekapitulasi secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten sampak dengan tingkat KPU provinsi, apakah ada hak-hak yang terlanggar, yang di mana partai politik tidak beri kami kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya," kata Idham. 

Sebelumnya, dari seluruh partai politik yang mengikuti tahapan verifikasi administrasi, Partai Ummat menjadi satu-satunya parpol yang tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 karena TMS.

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais sebelumnya mengatakan keputusan yang dikeluarkan KPU tersebut sangat bias dan penuh kejanggalan.

Ia juga mengaku telah menyimak beberapa berita beredar jika KPU diduga melakukan manipulasi agar meloloskan partai-partai tertentu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved