Pemilu 2024

KPU Pesawaran Lampung Buka Pendaftaran Calon Anggota PPS

Dody Afryanto, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pesawaran menjelaskan tata cara mengikuti pendaftaran anggota PPS Pemilu 2024.

Tribunlampung.co.id/Okky Indra Jaya
Komisioner KPU Pesawaran Dody Afriyanto mengungkap soal tata cara mengikuti pendaftaran anggota PPS Pemilu 2024. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran -  Komisi Pemilihan Umum atau KPU Pesawaran, Lampung membuka pendaftaran pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 tingkat desa.

Dody Afryanto, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pesawaran menjelaskan tata cara mengikuti pendaftaran anggota PPS Pemilu 2024.

“Telah dibuka pendaftaran (PPS Pemilu 2024) hari ini, Minggu 18 Desember 2022,” ucap Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pesawaran, Minggu (18/12/2022).

Menurutnya, pendaftaran PPS dapat diakses secara online melalui website Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Dody menjelaskan persyaratan yang dipersiapkan untuk menjadi PPS telah diatur dalam undang-undang pemilu.

Sehingga persyaratan tersebut harus dipenuhi oleh para pendaftar.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Way Kanan Lampung Sosialisasi Penyusunan Daftar Pemilih

Baca juga: KPU Pesisir Barat Lampung Buka Penjaringan PPS Pemilu 2024

“Persyaratan yang terpenuhi tersebut akan menjadikan anggota PPS yang berkualitas dan berintergritas,” ucap dia.

Lanjut Dody, ada 148 desa yang terdapat di Kabupaten Pesawaran.

“Dimana masing-masing desa tersebut membutuhkan tiga anggota PPS,” ujarnya.

Dengan demikian kebutuhan jumlah PPS di Pesawaran akan berjumlah 444 orang.

“Untuk hari pertama ini kami sudah menerima calon anggota PPS dari tim yang menangani SIAKBA,” ungkap Dody.

Dody menyebut hingga sore hari ini terdapat 169 pendaftar calon anggota PPS.

“Dan pendaftar yang lain akan terus bertambah,” ucapnya.

Dody menjelaskan dalam menjadi seorang anggota PPS KPU Pesawaran, harus mengetahui tugas-tugas PPS, diantaranya adalah :

-Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved