Berita Lampung
Pencuri Motor di 50 Lokasi Bandar Lampung Tertangkap saat COD Hasil Kejahatan
Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung berhasil meringkus satu pencuri motor yang mengaku sudah melakukan pencurian di 50 lokasi Bandar Lampung.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seorang pencuri motor di 50 lokasi wilayah Bandar Lampung, Provinsi Lampung tertangkap polisi saat sedang melakukan cash on delivery atau COD hasil pencurian.
Diketahui bila peristiwa pencurian motor di wilayah Bandar Lampung menjadi perhatian publik karena cukup meresahkan. Sebab para pencuri motor kerap beraksi.
Tekab 308 Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung berhasil meringkus satu pencuri motor yang mengaku sudah melakukan pencurian di 50 lokasi Bandar Lampung.
Tekab 308 Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung meringkus pelaku pencurian sepeda motor bernama FT (28) warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Pelaku pencurian sepeda motor bernama FT yang diringkus Tekab 308 Polresta Bandar Lampung sudah beraksi di 50 lokasi.
Tekab 308 Polresta Bandar Lampung menangkap pelaku pencurian sepeda motor bernama FT saat akan jual hasil curiannya di Rajabasa, Bandar Lampung.
Baca juga: Polresta Bandar Lampung Siapkan 373 Personil untuk Pengamanan Nataru
Baca juga: Warga Bandar Lampung Rasakan Guncangan Gempa, Lampu Terlihat Bergoyang
Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, pelaku sudah terindikasi sebagai spesialis pencurian sepeda motor.
"Pelaku FT ini kami tangkap setelah melakukan cash on delivery (COD), Minggu (18/12/2022) di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, pukul 01.00 WIB."
"Penangkapan pelaku dengan penadah hasil curian AF (28) warga Tanjungkarang Barat," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra saat diwawancarai Tribun Lampung, Minggu (18/12/2022).
Ia menambahkan pelaku pencurian dan penadahan sepeda motor tersebut salama ini sudah menjadi target penangkapan Polresta Bandar Lampung.
"Kedua pelaku ini, baik FT dan AF ini sudah cukup lama menjadi target operasi (TO) kepolisian," kata Kompol Dennis.
Polisi mengetahui pelaku menjual barang hasil curian melalui media sosial (medsos).
Untuk penangkapan polisi sengaja mengikuti pelaku FT, sehingga pelaku diringkus saat melakukan COD dengan penadah AF.
Usai keduanya tertangkap polisi melakukan pemeriksaan dan mendapati lima motor, puluhan plat nomor kendaraan.
"Selain itu ditemukan bagian-bagian kendaraan hasil kejahatan," kata Kompol Dennis.
"Kedua pelaku tersebut merupakan sindikat spesialis curanmor dan sudah beraksi sekitar 50 TKP," kata Kompol Dennis Arya Putra.
Ia mengatakan, polisi mendapatkan ada 11 laporan masuk ke kantor polisi.
"Kepada unit ranmor dan Tekab 308 akan terus melakukan pengembangan," kata Kompol Dennis.
"Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran," kata Kompol Dennis.
Dennis menerangkan, modus yang digunakan pelaku dengan cara hunting terlebih dahulu.
Baca juga: Polresta Bandar Lampung Berhasil Ringkus Pelaku Spesalisi Curanmor di 50 Lokasi
Baca juga: Pencuri di Toko Buah Bandar Lampung Terekam CCTV Pakai Penutup Wajah
"Pelaku ini menyasar motor yang tidak ada kunci gandanya, lalu pintu pagar rumah tidak digembok," kata Kompol Dennis.
Ia mengatakan, pelaku setelah mendapati motor tidak dikunci ganda ataupun pagar rumah tidak digembok maka pelaku langsung menggasak motor.
"Mereka mengambil motor menggunakan kunci leter T, motor yang dikunci setang dipaksa dan didorong serta dibawa kabur," kata Kompol Dennis.
"Harga dijual oleh pelaku bervariasi mulai dari Rp 500 ribu hingga jutaan rupiah," kata Kompol Dennis.
Pelaku Fiter mengatakan, ia sudah 50 kali melakukan aksi pencurian dengan 50 TKP.
"Hasil motor yang saya curi dijual kepada Arfan yang merupakan tukang bengkel dengan harga hingga jutaan rupiah," kata Kompol Dennis.
FT mengaku, pelaku menjual motor tersebut kepada pelaku AF, dan setelah itu AF sebagai penadah memperbaiki kembali dan dijual melalui media sosial (medsos) facebook.
"Atas perbuatannya pelaku Fiter dikenakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Kompol Dennis.
Sementara Arfan, akan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian.
"Dengan ancaman maksimal kepada Arfan, yang merupakan sebagai penadah akan diancam dengan hukuman empat tahun penjara," kata Kompol Dennis Arya Putra.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )