Berita Terkini Artis
Doni Salmanan Bahagia, Jadi Tersangka Tapi Dapat Uang Rp 7,6 M
Doni Salmanan akhirnya batal dimiskinkan oleh pihak yang berwajib. Uangnya senilai Rp 7,6 miliar yang sebelumnya disita dikembalikan.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Jakarta – Tersangka kasus penipuan aplikasi Quatex, Doni Salmanan akhirnya batal dimiskinkan oleh pihak yang berwajib.
Pasalnya, aset-aset yang sebelumnya sempat disita senilai miliaran rupiah kini dikembalikan kepada Doni Salmanan.
Bahkan Doni Salmanan juga menerima kembali uang miliknya senilai Rp 7,6 miliar yang sebelumnya disita.
Pria yang kerap disapa Crazy Rich Bandung ini telah mendapatkan hukuman oleh hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi.
Vonis tersebut berdasarkan pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayar (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Hotman Paris Minta Mahkamah Agung Periksa Putusan Vonis Ringan Doni Salmanan
Baca juga: Doni Salmanan Divonis Bebas Ganti Rugi, Korbannya Ngamuk di Persidangan
Dan ia juga dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Vonis dari majelis hakim itu berbeda jauh dari apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para korban Quotex.
Awalnya, JPU menuntut Doni Salmanan dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 17 miliar atas kerugian dari korban.
Tuntutan JPU soal pencucian uang terhadap Doni Salmanan ditolak oleh majelis hakim, karena Doni Salmanan dinilai tidak terlibat dalam hal tersebut.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Achmat Satibi.
Putusan vonis Doni Salmanan itu berdasarkan pertimbangan majelis hakim, yang menyatakan bahwa hal tersebut dikarenakan belum jelasnya aturan binary option atau trading.
Selain itu, Achmad Satibi mengatakan bahwa Doni Salmanan tidak diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada para korban, karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dua dakwaan dari JPU.
Tak hanya hukuman yang diringankan, sejumlah aset milik Doni Salmanan di antaranya mobil dan motor mewah, sertifikat rumah pun dikembalikan kepada Doni Salmanan.
Baca juga: Korban Doni Salmanan Ngamuk di Persidangan atas Vonis Ringan Hakim
Baca juga: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Bui, Korbannya Ngamuk Saat Persidangan
Rincian sejumlah aset milik Doni Salmanan yang dikembalikan: