Berita Lampung
Komisi I DPRD Metro Lampung Nilai OPD Tak Paham Regulasi Peredaran Minuman Beralkohol
Menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Metro, Lampung Indra Jaya ada regulasi mengenai minuman beralkohol yang sudah jelas yakni dilarang peredarannya.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Tri Yulianto
“Jadi soal perizinan misalnya, seandainya mereka pedagang miras itu tidak punya izin, maka itu juga mestinya jadi wilayah kerjanya Satpol PP juga,” pungkasnya.
Terakhir, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Metro tersebut mengimbau OPD terkait agar kembali meninjau regulasi soal peredaran minuman beralkohol.
Dia merujuk ke beberapa aturan mengenai peredaran minuman beralkohol tersebut.
Seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan, lalu PP Nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Serta Permendag Nomor 26 Tahun 2021 yang juga mengatur adanya surat-surat penunjukan perseroan dan sebagainya, serta Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
Minuman beralkohol yang dikategorikan terbagi dalam 3 golongan.
Minuman dengan kadar etanol 1-5 persen dikategorikan sebagai minuman beralkohol golongan A.
Lalu minuman dengan kadar etanol 5-20 persen tergolong minuman beralkohol golongan B.
Terakhir, minuman dengan kadar etanol golongan C mengandung etanol 20-55 persen.
Sebelumnya pada Kamis, 1 Desember 2022, OPD setempat melakukan monitoring ke sejumlah lokasi yang diduga menjual minuman beralkohol di Kota Metro.
Monitoring beberapa waktu lalu dilakukan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Metro bersama Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), didampingi Satuan Pamong Praja (Satpol PP), aparat kepolisian Polres Kota Metro dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Provinsi Lampung.
Dari sebanyak delapan toko sembako yang didatangi tim gabungan dalam monitoring itu, tiga di antaranya didapati menjual minuman beralkohol.
Yakni Toko Sembako Sumarsono di Jalan Raya Stadion Metro Timur, Toko Sembako Aliong Jembatan Hitam Metro Barat dan Toko Yanto di Jalan AH. Nasution Metro Timur.
Baca juga: DPRD Metro Lampung: Harus Ada Tempat Pembuangan Air Cegah Banjir
Baca juga: DPRD Metro Sarankan Pemkot Metro Perkuat Jaringan Internet di MPP
Dari hasil pemeriksaan Badan POM, jenis miras yang ditemukan masuk dalam golongan A dan C.
Kendati demikian, meski telah jelas terdapat larangan peredaran miras di Kota Metro, tim gabungan Disdag dan Forkopimda Metro hanya sebatas memberi imbauan kepada pedagang untuk membatasi penjualan minuman beralkohol.
Sementara mengenai sanksi hukumnya, belum dilakukan dengan alasan Perda yang mendasarinya baru akan direvisi di tahun 2023.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)