Berita Lampung
Komisi I DPRD Metro Lampung Nilai OPD Tak Paham Regulasi Peredaran Minuman Beralkohol
Menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Metro, Lampung Indra Jaya ada regulasi mengenai minuman beralkohol yang sudah jelas yakni dilarang peredarannya.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Metro - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Metro Lampung meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lebih tegas menyikapi peredaran minuman keras di Bumi Sai Wawai.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Metro, Lampung Indra Jaya merasa heran dengan sikap dan tindakan OPD Pemkot Metro yang hanya sebatas mengimbau tentang peredaran minuman keras
Menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Metro, Lampung Indra Jaya ada regulasi mengenai minuman beralkohol yang sudah jelas yakni dilarang peredarannya.
“Ya kalau jelas dilarang, maka seharusnya bukan sekadar diimbau saja dong.”
“Perda atau Perwali yang ada sekarang ini, selama itu belum dicabut dan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya, maka masih legal dan tetap dapat dilaksanakan,” ujar Indra Jaya pada Senin (19/12/2022).
Indra Jaya menilai perangkat daerah lemah dalam memahami regulasi.
Baca juga: DPRD Metro Minta Pemkot Prioritaskan Penanganan Banjir dan Perbaikan Jalan
Baca juga: Ketua DPRD Metro Sarankan Pemkot Cari Investor untuk Kelola Sampah TPAS Karangrejo
Hal ini dikarenakan soal minuman beralkohol itu masih banyak regulasi yang bisa dijadikan dasar dalam mengambil tindakan tegas.
“Apabila Perda masih akan direvisi, bukan berarti miras bebas beredar juga, ada regulasi induknya. Misalnya Permendag nomor 26 tahun 2021.”
“Untuk minuman beralkohol golongan A, izin Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) itu benar diterbitkan oleh kementerian langsung dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), maka ini golongan ini boleh nih izin dari kementeriannya langsung," kata dia.
"Tapi, untuk SKPL miras golongan B dan C, itu diterbitkan oleh Gubernur, Wali Kota atau Bupati, dan itu butuh verifikasi tim teknis dalam hal ini Disdag dan PTSP. Nah, ini sudah dijalanin belum sama mereka," imbuhnya.
Sehingga, lanjut dia, dibutuhkan rekomendasi dan verifikasi dan dinas terkait perizinan peredaran minuman beralkohol tersebut.
“Misalnya syarat yang harus dipenuhi itu harus ada rekomendasi dan verifikasi dari dinas terkait. Nah, ini sudah didapat atau belum, cek dulu itu harusnya.”
“Kalau belum didapat, artinya kan ada pelanggaran tuh di perizinan itu, dan itu ya tugasnya mereka lah yang menanyakan soal izin itu,” imbuhnya.
Selain itu, Indra Jaya juga menyayangkan sikap Satpol PP yang semestinya bersikap dan bertindak sesuai Perda, mengingat salah satu fungsinya sebagai penegak Perda.
“Soal peredaran minuman beralkohol itu, ini masih dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring), itu artinya masih dalam kewenangannya Satpol PP Kota Metro.”