Berita Terkini Artis

Rincian Aset Doni Salmanan yang Dikembalikan, Totalnya Mencapai Rp 7,6 M

Terdakwa kasus penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan bisa bernafas lega, meski ia divonis 4 tahun penjara, harta miliknya yang disita dikembalikan.

Kolase Instagram @donisalmanan
Foto ilustrasi, Doni Salmanan. Terdakwa kasus penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan bisa bernafas lega, meski ia divonis 4 tahun penjara, harta miliknya yang disita dikembalikan. 

18. Mutasi rekening BCA nomor 4990495845 atas nama Doni M. Taufik per tanggal 14 Maret 2022, beserta uang yang terdapat dalam rekening senilai Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).

19. Mutasi rekening BCA nomor 4990505166 atas nama Doni M. Taufik per tanggal 14 Maret 2022, beserta uang yang terdapat dalam rekening senilai Rp1,- (satu rupiah)

20. Mutasi rekening BCA nomor 8471049999 atas nama Doni M. Taufik Per Tanggal 14 Maret 2022, beserta uang yang terdapat dalam rekening senilai Rp1.310.000.000,- (satu miliar tiga ratus sepuluh juta rupiah).

Korban Mengamuk di Sidang

Di sisi lain, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman kepada Doni Salmanan yakni pidana penjara selama 4 tahun atas kasus trading ilegal Quotex.

Tak hanya vonis pidana penjara yang dinilai terlalu rendah, Doni Salmanan juga tidak diwajibkan membayar ganti rugi kepada korban.

Diketahui, sidang putusan Doni Salmanan digelar Kamis (15/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Bale, Bandung l, Jawa Barat.

Doni Salmanan juga divonis denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.

Alfred Nobel, seorang korban yang turut hadir di sidang hari ini, Kamis (15/12/2022) tak kuasa meluapkan kemarahannya.

Ia bahkan menuding ada hubungan keluarga antara hakim dan pengacara Doni Salmanan.

Alfred mengatakan, Ikbar yang merupakan pengacara Doni Salmanan, merupakan anak hakim agung.

Pihaknya menyebut sudah tahu dan sudah membuat video saat putusan Doni Salmanan dibacakan.

Ia ingin Komisi Yudisial menyelidiki hal ini.

Baca juga: Doni Salmanan Minta Istrinya Setia, Suami Dinan Fajrina Dituntut 13 Tahun Penjara

"Saya sudah rekam bahwa putusannya akan seperti ini."

"Kami mohon kepada komisi yudisial, hakim ketua dan pengacara semua dicek, usut semuanya," teriaknya, dikutip dari Tribun Jabar.

(Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved