Berita Terkini Artis

Rincian Aset Doni Salmanan yang Dikembalikan, Totalnya Mencapai Rp 7,6 M

Terdakwa kasus penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan bisa bernafas lega, meski ia divonis 4 tahun penjara, harta miliknya yang disita dikembalikan.

Kolase Instagram @donisalmanan
Foto ilustrasi, Doni Salmanan. Terdakwa kasus penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan bisa bernafas lega, meski ia divonis 4 tahun penjara, harta miliknya yang disita dikembalikan. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta – Terdakwa kasus penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan bisa bernafas lega, meski ia divonis 4 tahun penjara. Hal tersebut lantaran harta miliknya yang disita dikembalikan.

Adapun total uang atau harta Doni Salmanan yang dikembalikan negara mencapai Rp 7,6 miliar, lantaran dianggap tak lakukan pencucian uang alias TPPU.

Doni Salmanan hanya menerima vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar atas sangkaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Diketahui, aset-aset yang disita oleh pihak berwajib senilai miliaran rupiah kini akan dikembalikan kepada Doni Salmanan.

Total uang yang dikembalikan kepada Doni Salmanan mencapai Rp 7,6 miliar.

Baca juga: Doni Salmanan Bahagia, Jadi Tersangka Tapi Dapat Uang Rp 7,6 M

Pria yang kerap disapa Crazy Rich Bandung ini telah mendapatkan hukuman oleh hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi.

Vonis tersebut berdasarkan pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayar (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Doni juga dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Vonis dari majelis hakim itu berbeda jauh dari apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para korban Quotex.

Awalnya, JPU menuntut Doni Salmanan dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 17 miliar atas kerugian dari korban.

Tuntutan JPU soal pencucian uang terhadap Doni Salmanan ditolak oleh majelis hakim, karena Doni Salmanan dinilai tidak terlibat dalam hal tersebut.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Achmat Satibi.

Putusan vonis Doni Salmanan itu berdasarkan pertimbangan majelis hakim, yang menyatakan bahwa hal tersebut dikarenakan belum jelasnya aturan binary option atau trading.

Selain itu, Achmad Satibi mengatakan bahwa Doni Salmanan tidak diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada para korban, karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dua dakwaan dari JPU.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved