Pemilu 2024

Abdul Hakim Serahkan 4.347 Dukungan ke KPU Lampung untuk Maju DPD Pemilu 2024

Tim LO Abdul Hakim menyerahkan data 4.347 dukungan ke KPU Provinsi Lampung yang berasal dari 15 kab/kota Se-Provinsi Lampung untuk syarat DPD.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Abdul Hakim menyerahkan 4.347 dukungan yang terdiri dari 15 kab/kota Se-Provinsi Lampung sebagai syarat untuk maju ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ke KPU Lampung. 

Tribunlampung.co.id,Bandarlampung - Abdul Hakim memastikan diri kembali maju sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) pada Pemilu 2024 mendatang.

Kepastian itu setelah Abdul Hakim bersama timnya datang langsung ke KPU Provinsi Lampung untuk menyerahkan syarat dukungan maju DPD pada Pemilu 2024.

Tim LO Abdul Hakim menyerahkan data 4.347 dukungan ke KPU Provinsi Lampung yang berasal dari 15 kab/kota Se-Provinsi Lampung untuk syarat DPD.

"Iya benar saya bersama tim pagi ini datang ke KPU Provinsi untuk menyerahkan syarat dukungan," kata Abdul Hakim saat dihubungi Tribunlampung via Handphone, Selasa (20/12/2022).

Abdul Hakim juga mengatakan siap tempur dan optimis untuk maju sebagai angota DPD RI pada Pemilu 2024 mendatang.

"Secara kesiapan semua sudah siap, insyaallah saya optimis untuk menghadapi pemilihan di 2024 mendatang," tuturnya.

Baca juga: Anggota DPR RI Abdul Hakim, Siap Nahkodai IKA Unila

Baca juga: KPU Lampung Gelar Sosialisasi Tahapan Calon Anggota DPD RI, LO Sebut Akan Ikuti Proses

Disinggung terkait kendala dalam proses pendaftaran hingga penyerahan dukungan, Abdul Hakim mengatakan belum terdapat kendala hanya saja server KPU kerap down.

"Kalau kendala insyaallah tidak ada, namun karena akses kali ini menggunakan Silon (Sistem Informasi Calon Anggota) terkadang server KPU yang sering down," tuturnya.

Setelah penyerahan dukungan oleh Abdul Hakim bacalon DPD RI dari wilayah Lampung menjadi 2 calon.

Sebelumnya, KPU Provinsi Lampung telah menerima persyaratan dukungan oleh Khaidir Bujung pada Senin (19/12/2022).

Diketahui, KPU Provinsi Lampung telah membuka tahapan penyerahan persyaratan dukungan bakal calon anggota DPD RI asal Lampung mulai 16-29 Desember 2022.

Pada proses pendaftaran, selain menungunggah syarat dukungan melalui Silon para pendaftar harus menunjukan dukungan secara fisik, yang berbentuk data dan dimasukan ke dalam CD.

Baru 2 Orang Serahkan Syarat Dukungan

Sementara, Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara Ismanto saat dihubungi mengatakan, hingga saat ini memang baru dua orang yang menyerahkan syarat dukungan, yakni Khaidir Bujung dan Abdul Hakim.

Lanjut Ismanto, berkas yang diserahkan oleh calon disertai, surat penyerahan dukungan minimal pemilih atau formulir model F.1 Pernyataan Dukungan DPD.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved