Pemilu 2024
Abdul Hakim Serahkan 4.347 Dukungan ke KPU Lampung untuk Maju DPD Pemilu 2024
Tim LO Abdul Hakim menyerahkan data 4.347 dukungan ke KPU Provinsi Lampung yang berasal dari 15 kab/kota Se-Provinsi Lampung untuk syarat DPD.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Kemudian, lampiran surat penyerahan dukungan, dan surat pernyataan pendaftaranbakal calon anggota DPD.
Lanjut Ismanto, pihaknya juga belum mendapat informasi, kapan para bacalon ataupun LO masing-masing datang untuk melakukan penyerahan dukungan.
Akan tetapi para LO kini telah mengantongi login untuk mengakses Sistem Informasi Calon Anggota (SILON).
"Para calon sudah dapat, kemungkinan mereka sudah proses input data dukungan ke dalam Silon," katanya.
Lanjut Ismanto, guna memudahkan penginputan data, para LO telah diberi arahan.
Salah satunya agar para LO membuat satu dokumen berformat excel.
Nantinya, syarat dukungan tersebut, bisa langsung dimasukan ke Silon untuk diinput.
Sehingga pengunduhan data dukungan dibuat lebih simpel.
Untuk diketahui jumlah DPT Provinsi Lampung sebanyak 5.949.729 jiwa.
Sehingga seorang calon DPD RI harus memiliki 3.000 dukungan sebagai syarat maju dalam kontestasi Pileg DPD RI 2024.
Kemudian, dari 15 kabupaten/kota se Provinsi Lampung, sebaran dukungan calon anggota DPD RI dapil Lampung, harus berada di mininal 8 kabupaten/kota.
Baca juga: Anggota KPU Sebut Eks Koruptor Boleh Jadi Caleg DPD RI
Baca juga: Minimal Didukung 3.000 Pemilih, Ini Syarat untuk Daftar Anggota DPD Dapil Lampung
Alokasi kursi DPD RI pada Pemilu 2024 untuk Lampung, masih sama seperti Pemilu 2019 yakni 4 kursi.
Hal itu sesuai dengan UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )