Pemilu 2024

Abdul Hakim Serahkan 4.347 Dukungan ke KPU Lampung untuk Maju DPD Pemilu 2024

Tim LO Abdul Hakim menyerahkan data 4.347 dukungan ke KPU Provinsi Lampung yang berasal dari 15 kab/kota Se-Provinsi Lampung untuk syarat DPD.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Abdul Hakim menyerahkan 4.347 dukungan yang terdiri dari 15 kab/kota Se-Provinsi Lampung sebagai syarat untuk maju ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ke KPU Lampung. 

Tribunlampung.co.id,Bandarlampung - Abdul Hakim memastikan diri kembali maju sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) pada Pemilu 2024 mendatang.

Kepastian itu setelah Abdul Hakim bersama timnya datang langsung ke KPU Provinsi Lampung untuk menyerahkan syarat dukungan maju DPD pada Pemilu 2024.

Tim LO Abdul Hakim menyerahkan data 4.347 dukungan ke KPU Provinsi Lampung yang berasal dari 15 kab/kota Se-Provinsi Lampung untuk syarat DPD.

"Iya benar saya bersama tim pagi ini datang ke KPU Provinsi untuk menyerahkan syarat dukungan," kata Abdul Hakim saat dihubungi Tribunlampung via Handphone, Selasa (20/12/2022).

Abdul Hakim juga mengatakan siap tempur dan optimis untuk maju sebagai angota DPD RI pada Pemilu 2024 mendatang.

"Secara kesiapan semua sudah siap, insyaallah saya optimis untuk menghadapi pemilihan di 2024 mendatang," tuturnya.

Baca juga: Anggota DPR RI Abdul Hakim, Siap Nahkodai IKA Unila

Baca juga: KPU Lampung Gelar Sosialisasi Tahapan Calon Anggota DPD RI, LO Sebut Akan Ikuti Proses

Disinggung terkait kendala dalam proses pendaftaran hingga penyerahan dukungan, Abdul Hakim mengatakan belum terdapat kendala hanya saja server KPU kerap down.

"Kalau kendala insyaallah tidak ada, namun karena akses kali ini menggunakan Silon (Sistem Informasi Calon Anggota) terkadang server KPU yang sering down," tuturnya.

Setelah penyerahan dukungan oleh Abdul Hakim bacalon DPD RI dari wilayah Lampung menjadi 2 calon.

Sebelumnya, KPU Provinsi Lampung telah menerima persyaratan dukungan oleh Khaidir Bujung pada Senin (19/12/2022).

Diketahui, KPU Provinsi Lampung telah membuka tahapan penyerahan persyaratan dukungan bakal calon anggota DPD RI asal Lampung mulai 16-29 Desember 2022.

Pada proses pendaftaran, selain menungunggah syarat dukungan melalui Silon para pendaftar harus menunjukan dukungan secara fisik, yang berbentuk data dan dimasukan ke dalam CD.

Baru 2 Orang Serahkan Syarat Dukungan

Sementara, Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara Ismanto saat dihubungi mengatakan, hingga saat ini memang baru dua orang yang menyerahkan syarat dukungan, yakni Khaidir Bujung dan Abdul Hakim.

Lanjut Ismanto, berkas yang diserahkan oleh calon disertai, surat penyerahan dukungan minimal pemilih atau formulir model F.1 Pernyataan Dukungan DPD.

Kemudian, lampiran surat penyerahan dukungan, dan surat pernyataan pendaftaranbakal calon anggota DPD.

Lanjut Ismanto, pihaknya juga belum mendapat informasi, kapan para bacalon ataupun LO masing-masing datang untuk melakukan penyerahan dukungan. 

Akan tetapi para LO kini telah mengantongi login untuk mengakses Sistem Informasi Calon Anggota (SILON). 

"Para calon sudah dapat, kemungkinan mereka sudah proses input data dukungan ke dalam Silon," katanya. 

Lanjut Ismanto, guna memudahkan penginputan data, para LO telah diberi arahan.

Salah satunya agar para LO membuat satu dokumen berformat excel. 

Nantinya, syarat dukungan tersebut, bisa langsung dimasukan ke Silon untuk diinput.

Sehingga pengunduhan data dukungan dibuat lebih simpel.

Untuk diketahui jumlah DPT Provinsi Lampung sebanyak 5.949.729 jiwa.

Sehingga seorang calon DPD RI harus memiliki 3.000 dukungan sebagai syarat maju dalam kontestasi Pileg DPD RI 2024.

Kemudian, dari 15 kabupaten/kota se Provinsi Lampung, sebaran dukungan calon anggota DPD RI dapil Lampung, harus berada di mininal 8 kabupaten/kota.

Baca juga: Anggota KPU Sebut Eks Koruptor Boleh Jadi Caleg DPD RI

Baca juga: Minimal Didukung 3.000 Pemilih, Ini Syarat untuk Daftar Anggota DPD Dapil Lampung

Alokasi kursi DPD RI pada Pemilu 2024 untuk Lampung, masih sama seperti Pemilu 2019 yakni 4 kursi.

Hal itu sesuai dengan UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved