Berita Lampung

Nomor WA Plt Kasatpol PP Metro Lampung Diduga Dipalsukan, Ingin Tipu Mandor Pembangunan  

Nomor WhatsApp Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Metro diduga dipalsukan oleh orang tidak dikenal (OTK).

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Reny Fitriani
Tangkap layar
Tangkapan layar nomor WhatsApp yang mengaku sebagai Plt.Kasatpol-PP Metro. Nomor WA Plt Kasatpol PP Metro Lampung diduga dipalsukan, ingin tipu mandor pembangunan. 

Sebelumnya diberitakan, bangunan gedung dan tower di Kota Metro Lampung yang diduga tak berizin disegel oleh Pemkot setempat.

Penyegelan tersebut dilakukan sebagai upaya penghentian sementara pembangunan gedung di Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat serta operasional bangunan tower di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara.

Dari pantauan Tribun Lampung, penghentian aktivitas pembangunan dan bangunan itu dilakukan oleh Tim gabungan Pemkot Metro.

Yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) serta perangkat Kelurahan dan Kecamatan Kota Metro.

Penghentian itu dilakukan dengan cara menyegel pintu utama yang merupakan akses masuk ke dua bangunan tersebut.

Penyegelan dilakukan dengan menempelkan banner pemberitahuan serta memasangkan rantai dan gembok ke pintu utama.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol-PP Kota Metro, Jose Sarmento mengungkapkan, penyegelan dilakukan lantaran penanggungjawab pembangunan dan bangunan tidak mengurus perizinan ke Pemkot Metro.

"Sesuai pengaduan dari masyarakat maka hari ini kami melakukan penghentian sementara terhadap aktivitas pembangunan yang ada di Kelurahan Imopuro karena tidak memiliki izin. Jadi kami berhentikan sementara, kemudian silahkan pemiliknya mengurus perizinan agar pembangunan dapat dilanjutkan kembali," kata dia.

"Kemudian kami juga lekukan penghentian sementara terhadap aktivitas tower milik PT Gihon dengan provider XL di Jalan Bison, Kelurahan Purwosari. Disini bangunan sudah berdiri tapi izinnya belum ada," imbuhnya.

Jose mengatakan, khusus untuk bangunan tower yang sudah berdiri dua tahun namun belum memiliki izin tersebut pihaknya akan meminta DPM-PTSP untuk bersurat ke PLN agar memutus aliran listrik ke tower milik PT Gihon tersebut.

"Sebelumnya sudah disurati berkali-kali dan dipanggil juga tapi tidak ada respon, maka kami lakukan penggembokan dan rantai pintu masuk tower. Oleh sebab itu nanti melalui PTSP akan bersurat ke PLN untuk melakukan pemutusan aliran listrik agar tower ini tidak beroperasi," ungkapnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved