Berita Lampung

Nomor WA Plt Kasatpol PP Metro Lampung Diduga Dipalsukan, Ingin Tipu Mandor Pembangunan  

Nomor WhatsApp Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Metro diduga dipalsukan oleh orang tidak dikenal (OTK).

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Reny Fitriani
Tangkap layar
Tangkapan layar nomor WhatsApp yang mengaku sebagai Plt.Kasatpol-PP Metro. Nomor WA Plt Kasatpol PP Metro Lampung diduga dipalsukan, ingin tipu mandor pembangunan. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Nomor WhatsApp Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Pemkot Metro diduga dipalsukan oleh orang tidak dikenal (OTK) yang mengaku sebagai Kasatpol-PP Kota Metro.

Nomor WhatsApp yang mengaku sebagai Kasatpol-PP tersebut menghubungi mandor pembangunan ruko dan diduga akan melakukan penipuan.

Kasatpol-PP Kota Metro, Jose Sarmento mengatakan bahwa nomor yang menghubungi mandor pembangunan ruko tersebut bukan dirinya.

"Ini gak bener, ini saya bilang bukan nomor saya, tapi ini oknum," ujar Jose saat dikonfirmasi Tribun pada Selasa (20/12/2022)

Ia mengatakan, nomor tersebut menghubungi mandor pembangunan ruko dan kemudian meminta mandor untuk datang menemuinya di Kantor Satpol-PP Kota Metro.

Baca juga: Satlantas Polres Metro Lampung Sosialisasi Aturan Lalu Lintas di Sekolah Mengemudi

Baca juga: Komisi I DPRD Metro Lampung Nilai OPD Tak Paham Regulasi Peredaran Minuman Beralkohol

"Ada yang telepon beliau (mandor) atas nama saya dengan foto saya, bilang saya ada di kantor, dan dimatikan teleponnya sama dia," ungkapnya.

"Untung saja mandor ini ada di kantor saya (ketika ditelepon)," imbuhnya.

Pelaku yang mengaku sebagai Kasatpol-PP tersebut, lanjut dia, belum sempat untuk melakukan penipuan kepada mandor yang dihubunginya.

"Belum sempat minta-minta karena mandor itu bilang ke nomor itu bahwa dia ada di kantor POL-PP makanya langsung dimatiin sama nomor itu. Ketika dihubungi lagi sudah tidak aktif nomornya," kata Jose.

Ia menuturkan, hingga saat ini belum ada laporan bahwa terdapat korban yang dihubungi oleh pelaku yang mengaku sebagai dirinya.

"Yang mengatasnamakan saya itu belum ada korban, tapi kebetulan yang mandor dihubungi itu kepala mandor," tukasnya.

Jose mengatakan, mandor tersebut memang sebelumnya akan dipanggil terkait pembangunan ruko di Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Lampung.

"Mandor itu kami panggil terkait proses perizinannya, kami konfirmasi ke pihak bersangkutan, izinnya sedang di proses di PUTR, kemudian konsultasi PUTR apakah sudah masuk segala macam," paparnya.

"Karena tidak ada masalah, pembangunan itu berlanjut, tapi kami sampaikan ke yang bersangkutan mandor ini supaya selesaikanlah masalah teknis di lingkungannya," pungkasnya.

Baca juga: Napiter Asal Sultra Dibebaskan dari Lapas Metro Lampung Setelah Ikrar Setia Kepada NKRI

Baca juga: Seorang Pemuda di Metro Lampung Tertangkap Curi Ban Mobil

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun, nomor WhatsApp yang mengaku sebagai Plt Kasatpol-PP Metro tersebut yaitu 085890921081.

Sebelumnya diberitakan, bangunan gedung dan tower di Kota Metro Lampung yang diduga tak berizin disegel oleh Pemkot setempat.

Penyegelan tersebut dilakukan sebagai upaya penghentian sementara pembangunan gedung di Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat serta operasional bangunan tower di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara.

Dari pantauan Tribun Lampung, penghentian aktivitas pembangunan dan bangunan itu dilakukan oleh Tim gabungan Pemkot Metro.

Yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) serta perangkat Kelurahan dan Kecamatan Kota Metro.

Penghentian itu dilakukan dengan cara menyegel pintu utama yang merupakan akses masuk ke dua bangunan tersebut.

Penyegelan dilakukan dengan menempelkan banner pemberitahuan serta memasangkan rantai dan gembok ke pintu utama.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol-PP Kota Metro, Jose Sarmento mengungkapkan, penyegelan dilakukan lantaran penanggungjawab pembangunan dan bangunan tidak mengurus perizinan ke Pemkot Metro.

"Sesuai pengaduan dari masyarakat maka hari ini kami melakukan penghentian sementara terhadap aktivitas pembangunan yang ada di Kelurahan Imopuro karena tidak memiliki izin. Jadi kami berhentikan sementara, kemudian silahkan pemiliknya mengurus perizinan agar pembangunan dapat dilanjutkan kembali," kata dia.

"Kemudian kami juga lekukan penghentian sementara terhadap aktivitas tower milik PT Gihon dengan provider XL di Jalan Bison, Kelurahan Purwosari. Disini bangunan sudah berdiri tapi izinnya belum ada," imbuhnya.

Jose mengatakan, khusus untuk bangunan tower yang sudah berdiri dua tahun namun belum memiliki izin tersebut pihaknya akan meminta DPM-PTSP untuk bersurat ke PLN agar memutus aliran listrik ke tower milik PT Gihon tersebut.

"Sebelumnya sudah disurati berkali-kali dan dipanggil juga tapi tidak ada respon, maka kami lakukan penggembokan dan rantai pintu masuk tower. Oleh sebab itu nanti melalui PTSP akan bersurat ke PLN untuk melakukan pemutusan aliran listrik agar tower ini tidak beroperasi," ungkapnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved