Berita Lampung
Napiter Asal Sultra Dibebaskan dari Lapas Metro Lampung Setelah Ikrar Setia Kepada NKRI
Pembebasan tersebut diberikan kepada narapida terorisme asal Sultra setelah dirinya mengikrarkan setia kepada NKRI.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Metro - Narapidana terorisme (Napiter) jaringan Daulah Islamiyah asal Kelurahan Watonea, Kecamatan Kota Batu, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro, Lampung, akhirnya dibebaskan.
Pembebasan tersebut diberikan kepada narapida terorisme asal Sultra tersebut setelah dirinya mengikrarkan setia kepada NKRI.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun Lampung, pada Senin (19/12/2022) sekitar pukul 05.00 WIB narapidana terorisme Muhammad Fajar AP Alias La Kojo Bin Laode Guru Tua (45) mulai mengurus administrasi berkas pembebasan.
Napiter asal Sultra tersebut dibebaskan dan keluar dari Lapas Metro sekitar pukul 05.30 WIB.
Pembebasan tersebut berdasarkan surat Lepas nomor : W9.PAS.5.PK.01.01.02-219 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia kantor Wilayah (Kanwil) Lampung, Lapas Kelas IIA Kota Metro.
Pembebasan napiter itu juga dijaga ketat aparat Kepolisian Resort Metro dan TNI Kodim 0411/KM.
Baca juga: Seorang Pemuda di Metro Lampung Tertangkap Curi Ban Mobil
Baca juga: Diskes Metro Lampung Sebut dari Januari hingga Oktober 2022 Ada 25 Kasus Baru HIV
Narapidana Terorisme Muhammad Fajar AP Alias La Kojo Bin Laode Guru Tua (45) berangkat menuju Bandara Raden Intan Lampung dengan pengawalan ketat sejumlah personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri.
Kepala Lapas Kelas IIA Kota Metro, Muchamad Mulyana mengungkapkan, Napiter tersebut dibebaskan setelah menjalani masa tahanan kurang lebih 77 hari di lapas setempat.
"Hari ini dibebaskan terpidana kasus terorisme Muhammad Fajar AP Alias La Kojo Bin Laode Guru Tua terpidana 3 tahun 6 bulan. Yang bersangkutan kita terima dari Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Provinsi Jawa Barat tertanggal 4 Oktober 2022. Kurang lebih sudah hampir 3 bulan disini," terangnya saat dikonfirmasi di Lapas setempat, Senin (19/12/2022).
Muchamad Mulyana mengatakan, Napiter Muhammad Fajar mendapatkan pengurangan masa tahanan setelah berikrar setia kepada NKRI dan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
"Kemudian yang bersangkutan mendapatkan pengurangan masa tahanan karena sudah menyampaikan ikrar setia kepada NKRI, kemudian berkelakuan baik mengikuti program deradikalisasi yang dilakukan oleh Lapas maupun BNPT," kata dia.
"Dengan dasar syarat-syarat tersebut yang bersangkutan mendapatkan pengurangan hukuman. Namun surat keputusan pengurangan hukuman baru kita terima dan sudah diproses maka pagi ini yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidananya," imbuhnya.
Kalapas juga menjelaskan bahwa pembebasan yang dilakukan pagi tersebut telah sesuai hasil koordinasi dengan Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
"Sebenarnya ini sudah kami koordinasi ke dengan Densus maupun BNPT, dimana yang bersangkutan langsung akan di pulangkan ke kampung halamannya oleh Densus," kata dia.
"Karena memang jadwal pesawat yang terbang kesana jam 7 pagi. Jadi kita perhitungkan sampai ke bandara jam setengah 6 pagi, maka kita lakukan pembebasannya dari Lapas Kelas IIA Kota Metro," jelasnya.