Rektor Unila ditangkap KPK
Sidang Lanjutan Terdakwa Andi Desfiandi Dilanjutkan Besok, JPU Akan Hadirkan 2 Saksi
Sidang lanjutan untuk terdakwa andi desfiandi akan dilanjutkan di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung Rabu (21/12/2022) besok.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sidang lanjutan kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung ( Unila ) untuk terdakwa Andi Defiandi kembali akan dilanjutkan di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (21/12/2022) besok
Resmen Kadapi selaku penasehat hukum dari Andi Defsiandi mengatakan, rencananya sidang lanjutan yang akan digelar besok mengagendakan menghadirkan 2 orang saksi.
Menurutnya, pihaknya akan menunggu dua saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korups ( KPK )
"Kami tim ingin lihat sejauh mana, apakah relevan atau tidak saksi yang dihadirkan Jaksa KPK besok di persidangan terhadap terdakwa atau klien kami Pak Andi," kata Resmen Kadapi saat dihubungi Tribun Lampung, Selasa (20/12/2022).
Dikatakannya, jika saksi yang dihadirkan oleh KPK tidak relevan, pihaknya tidak akan terlalu banyak memberikan pertanyaan.
Baca juga: Teman Sekolah Mendag Zulkifli Hasan Jadi Saksi untuk Terdakwa Andi Desfiandi
Baca juga: Anaknya Sempat Tak Lulus Masuk FK Unila, Saksi Lies Yulianti Akui Titip ke Andi Desfiandi
"Kalau tidak relevan maka sedikit pernyataan kami kepada kedua saksi, tapi kalau ada banyak informasi yang dapat kita gali terhadap fakta-fakta lain mungkin panjang yang akan kami tanya" ucap Resmen.
Lebih lanjut Resmen mengungkapkan, kliennya Andi Desfiandi masih akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dua saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa KPK yakni mantan Wakil Rektor (Warek) bidang akademik Prof Heryandi dan Ahmad Tamsil.
"Besok ada dua saksi dihadirkan dalam persidangan besok, karena agenda masih pemeriksaan saksi-saksi.”
"Paling besok pertanyaannya yakni sejauh mana saksi tahu terhadap klien kami, apakah ada hubungannya terkait Heryandi sebagai warek satu dengan klien kami,” ungkap Resmen.
Termasuk juga, kata Remsen, pihaknya akan menggali apakah ada janji komitmen terhadap saksi Heryandi.
Terpisah, Ahmad Handoko selaku kuasa hukum Prof Karomani mengatakan, kliennya tidak akan dihadirkan sebagai saksi pada persidangan Rabu (21/12/2022) besok.
"Kalau beliau kan sudah menjadi saksi dan kami masih menunggu persidangan selanjutnya,” ujar Handoko.
Ia menyebut, tim penasehat hukum Karomanis masih menunggu informasi terkait pelimpahan berkas tersebut dari jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Berita Lampung Terkini 19 Desember 2022, Jaksa KPK Resmi Titipkan Prof Karomani Cs di Rutan Way Huwi
Baca juga: Tersangka Korupsi PMB Unila 2022 Karomani Cs Ditahan Satu Sel di Rutan Way Huwi
"Untuk pelimpahan berkas ke PN belum," ucap Handoko