Pemilu 2024

Hasil Mediasi Partai Ummat dan KPU Sepakat Verifikasi Ulang 2 Wilayah

"Para pihak sepakat, Partai Ummat diberikan kesempatan kembali pada 23-24 Desember 2022, untuk mengikuti verifikasi administrasi dan faktual ulang,"

Tayang:
Editor: Indra Simanjuntak
Tangkap layar Youtube
Ilustrasi. Partai Ummat dan KPU RI mencapai titik kesepakatan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap dua wilayah yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Partai Ummat dan KPU RI mencapai titik kesepakatan dalam mediasi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).

Mediasi menghasilkan keputusan Partai Ummat diberi kesempatan kembali untuk mengikuti proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap dua wilayah yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU.

Partai Ummat diberikan kesempatan kembali pada 23-24 Desember 2022 untuk mengikuti verifikasi administrasi dan faktual ulang calon peserta Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono mengatakan, hasil kesepatan memutuskan para pihak melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam putusan.

"Para pihak sepakat, Partai Ummat diberikan kesempatan kembali pada 23-24 Desember 2022, untuk mengikuti verifikasi administrasi dan faktual ulang calon peserta Pemilu 2024 di 16 kota/kabupaten, di mana keanggotaan Partai Ummat sebelumnya dinyatakan TMS," ujarnya sebagai Ketua Sidang.

Baca juga: Partai Ummat Tak Lolos Verifikasi Pemilu 2024, Amien Rais Merasa Dicurangi

Baca juga: Tak Lolos Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Resmi Ajukan Sengketa ke Bawaslu

Lima kota/kabupaten ada di NTT adalah Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua.

Sebelas kota/kabupaten lain ada di Sulawesi Utara yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu.

Di Sulawesi Utara, keanggotaan Partai Ummat disebut hanya memenuhi syarat di 1 kabupaten/kota dan tidak memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota.

Di NTT, keanggotaan Partai Ummat disebut hanya memenuhi syarat di 12 kabupaten/kota dan tidak memenuhi syarat di 5 kabupaten/kota lainnya.

Sebelumnya, permohonan sengketa Partai Ummat telah diterima Bawaslu RI, Jumat (16/12/2022).

Di hari yang sama Bawaslu menyatakan permohonan lengkap dan memenuhi syarat. Gugatan ini diregister dengan nomor 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022.

Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, mengatakan dalam laporan tersebut, Partai Ummat mengklaim membawa 6.000 bukti.

6.000 bukti itu berada di dalam 16 flashdisk. Denny menyebut isinya terdiri dari dokumen hingga video.

"Alat buktinya 57, flashdisknya di antara alat bukti ada 16,"

"Tapi 16 itu mewakili lebih dari 6.000 alat bukti, termasuk juga ada video dan segala macam,"

Baca juga: Partai Ummat Klaim Punya 6 Ribu Alat Bukti Gugat KPU ke Bawaslu Tak Lolos Verifikasi

"Kita bikin supaya efektif, mudah, efisien dan tidak terlalu tinggi biayanya," kata Denny di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022) lalu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved