Pemilu 2024
Tak Lolos Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Resmi Ajukan Sengketa ke Bawaslu
Partai Ummat mengajukan sengketa ke Bawaslu karena dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai parpol peserta Pemilu 2024.
Tribunlampung.co.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI telah menerima permohonan sengketa hasil rekapitulasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024 yang diajukan Partai Ummat.
Pihak Partai Ummat mengajukan sengketa ke Bawaslu karena dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai parpol peserta Pemilu 2024.
Kini Partai Ummat yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 telah resmi mengajukan sengketa ke Bawaslu RI.
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima permohonan sengketa hasil rekapitulasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024 yang diajukan Partai Ummat.
Bawaslu menerima pengajuan sengketa pada Jumat (16/12/2022) kemarin, dan pada hari yang sama pihaknya menyatakan permohonan tersebut lengkap serta memenuhi syarat.
Permohonan sengketa Partai Ummat ini teregistrasi dengan nomor 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022.
Baca juga: Hasil Pemetaan Bawaslu, Pemilu 2024 Lampung Masuk Kategori Provinsi Rawan Sedang
Baca juga: Bawaslu Sebut 20.565 Data Pribadi Masyarakat Dicatut Parpol
"Permohonan sengketa Partai Ummat telah diterima Bawaslu hari Jumat tgl 16 Des 2022, pada hari yang sama Bawaslu menyatakan permohonan lengkap dan memenuhi syarat," kata Puadi kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022).
Adapun sebagai tindak lanjut dari pengajuan sengketa tersebut, Bawaslu akan menggelar mediasi antara Partai Ummat dengan KPU RI.
Rencana mediasi akan digelar pada Senin (19/12/2022) pukul 10,00 WIB di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.
"Sebagai tindak lanjut, rencana akan diselenggarakan mediasi pada hari Senin, 19 Desember 2022," ungkap Puadi.
Seperti diketahui, hasil verifikasi faktual Partai Ummat yang dinyatakan tak memenuhi syarat oleh KPU.
Partai Ummat kemudian melaporkan KPU terkait sengketa proses pemilu kepada Bawaslu RI. Dalam laporan tersebut, Partai Ummat mengklaim membawa 6.000 bukti.
Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, mengatakan 6.000 bukti itu berada di dalam 16 flashdisk. Dia menyebut isinya terdiri dari dokumen hingga video.
"Alat buktinya 57, flashdisknya di antara alat bukti ada 16. Tapi 16 itu mewakili lebih dari 6.000 alat bukti, termasuk juga ada video dan segala macam. Kita bikin supaya efektif, mudah, efisien dan tidak terlalu tinggi biayanya," kata Denny di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).
KPU Buka Suara