Pemilu 2024
Tak Lolos Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Resmi Ajukan Sengketa ke Bawaslu
Partai Ummat mengajukan sengketa ke Bawaslu karena dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai parpol peserta Pemilu 2024.
Editor:
Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunnews.com/Naufa Lanten
Kuasa Hukum Partai Ummat Denny Indrayana saat konfrensi pers di kantor Bawaslu, Jumat (16/12/2022). Partai Ummat resmi mengajukan sengketa ke Bawaslu RI setelah tidak lolos parpol peserta Pemilu 2024.
Sebelumnya, dari seluruh partai politik yang mengikuti tahapan verifikasi administrasi, Partai Ummat menjadi satu-satunya parpol yang tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 karena TMS.
Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais sebelumnya mengatakan keputusan yang dikeluarkan KPU tersebut sangat bias dan penuh kejanggalan.
Ia juga mengaku telah menyimak beberapa berita beredar jika KPU diduga melakukan manipulasi agar meloloskan partai-partai tertentu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id)