Pemilu 2024

Tak Lolos Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Resmi Ajukan Sengketa ke Bawaslu

Partai Ummat mengajukan sengketa ke Bawaslu karena dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

Tribunnews.com/Naufa Lanten
Kuasa Hukum Partai Ummat Denny Indrayana saat konfrensi pers di kantor Bawaslu, Jumat (16/12/2022). Partai Ummat resmi mengajukan sengketa ke Bawaslu RI setelah tidak lolos parpol peserta Pemilu 2024. 

Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menjawab tudingan Partai Ummat terkait hasil verifikasi bahwa partai besutan Amien Rais tidak memenuhi syarat parpol peserta Pemilu 2024.

Diketahui KPU dituding tidak adil hingga dianggap mempersulit Partai Ummat sehingga partai asuhan Amien Rais tidak lolos sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

Atas tuduhan tersebut, anggota KPU RI Idham Holik angkat bicara terkait klaim Partai Ummat hingga tidak memenuhi syarat sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

Partai Ummat keberatan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang tidak meloloskan partai besutan Amien Rais ini sebagai peserta Pemilu 2024.  

Pihak Partai Ummat mengklaim tidak lolosnya partai berlogo bintang ini karena KPU berlaku tidak adil dan jujur saat proses tahapan verifikasi faktual.

Baca juga: Bawaslu Minta Parpol Peserta Pemilu 2024 Tidak Kampanye Dini

Baca juga: Terobos Penjagaan Polisi, Ketua PRIMA Ngotot Minta KPU Diaudit

Diketahui sebelumnya Partai Ummat Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut). Hal tersebutlah yang membuat Partai Ummat tidak lolos verifikasi.

Anggota KPU RI Idham Holik buka suara terkait keberatan dan klaim Partai Ummat.

Idham Holik mengaku sudah berkomunikasi dengan KPU Daerah di NTT dan Sulut.

Dari hasi komunikasi, jelas Idham Holik, LO Partai Ummat di dua daerah tersebut tidak keberatan saat mengetahui rekapitulasi hasil verifikasi faktual tingkat provinsi.

"Saya bertanya kepada rekan-rekan di dua KPU provinsi tersebut apakah ada keberatan dari LO Partai Ummat pada saat rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat provinsi," kata Idham Holik saat dihubungi, Kamis (15/12/2022). 

"Mereka menyampaikan tidak ada keberatan dan mesti diketahui bahwa rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik itu merupakan akumulasi dari proses rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang di seluruh Indonesia," lanjutnya.

Terkait tudingan partai mengatakan KPU tidak berlaku jujur dalam proses tahapan pemilu, Idham mengatakan banyak orang yang kerap keliru, terutama soal adil dan jujur dalam proses pemilu.

"Retorika politik itu seringkali terjebak pada fallacy, untuk bicara tentang pemilu adil atau tidak adil, kita kembali sampai sejauh mana peraturan itu diterapkan," tegas Idham.

Hal tersebut, lanjutnya, karena berdasarkan Pasal 3 huruf D UU No 7 tahun 2017 menyatakan prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum. 

"Pada saat pelaksanaan rekapitulasi secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten sampak dengan tingkat KPU provinsi, apakah ada hak-hak yang terlanggar, yang di mana partai politik tidak beri kami kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya," kata Idham. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved