Berita Lampung

Kawasan Hutan Lindung di Lampung Barat Tercemar oleh Tumpukan Sampah

Salah satu kawasan hutan lindung di Lampung Barat yaitu Register 48 tepatnya di Kecamatan Sukau saat ini menjadi tercemar oleh tumpukan sampah.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Kondisi titik lokasi yang menjadi tempat pembuangan sampah di kawasan hutan lindung Register 48, Kecamatan Sukau, Lampung Barat, Rabu (21/12/2022). Kawasan hutan lindung di Lampung Barat tercemar oleh tumpukan sampah. 

Para pengendara yang membuang sampah biasanya melakukan aksinya ketika masih berada di kendaraannya.

“Biasanya yang buang itu yang lewat jalan sini, mereka membuang sampah namun kendaraannya masih jalan,” ungkap Wawan.

“Setelah itu mereka langsung kembali melanjutkan perjalanan tanpa merasa bersalah apapun,” lanjutnya.

Terakhir Wawan berharap, pihak dinas terkait bisa segera melakukan tindakan terkait tumpukan sampah yang berada di kawasan hutan lindung Register 48 itu.

Hal tersebut dilakukan agar dapat menghindari kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan yang lebih buruk dengan semakin banyaknya sampah di sana.

Diteruskan olehnya, kesadaran masyarakat juga harus bisa ditingkatkan terkait bahayanya pencemaran lingkungan untuk keberlangsungan hidup semua makhluk yang ada di kawasan tersebut.

“Ya semoga pemerintah atau dibas terkait bisa segera menindak ini biar engga ada yang buang sampah lagi, karena kalau dibiarin bisa makin buruk jadi pencemaran lingkungan,” harap Wawan.

“Tapi hal utama yang paling penting itu kesadaran masing-masing sih, kalau orang yang pada buang sampah di sini ngerti akan bahanha pencemaran lingkungan pastinya engga bakal buang di sini,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved