Rektor Unila ditangkap KPK
Sopian Sitepu Sebut Kliennya Prof Heryandi Telah Ajukan Justice Collaborator ke KPK
Pengacara Prof Heryandi, Sopian Sitepu tegaskan kliennya telah ajukan JC ke KPK.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Dedi Sutomo
Lebih lanjut dijelaskan Heryandi, pertama dirinya menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Helmi.
"Uang Rp 100 Juta tersebut diserahkan kepada Helmi dan saya panggil dia karena dia yang sudah bekerja," ucap Heryandi.
Kemudian sisanya Rp 200 juta kembali diserahkan ke Helmi.
Saat itu, lanjut Heryandi, Helmi menyarankan agar uang tersebut diinvestasikan.
"Pak Helmi bilang kepada saya diinvestasikan saja dan pada saat itu juga hadir Pak Basri, kemudian duitnya dibawa Basri untuk ditaruh di mobil," ungkap Heryandi.
Heryandi mengakui, uang-uang penerimaan mahasiswa baru itu diberikan kepadanya sebagai bentuk ucapan terima kasih.
Dekan Titip Mahasiswa
Sebelumnya, JPU KPK menghadirkan wakil rektor non aktif Prof Heryandi sebagai saksi.
Dalam keterangannya saat menjadi saksi, Prof Heryandi mengatakan, semua dekan di Unila telah menitipkan mahasiswa baru untuk masuk di kampus Unila.
"Semua dekan telah menitipkan mahasiswa baru untuk dimasukan ke Unila," jelas Prof Heryandi kepada majelis hakim PN Tanjungkarang.
"Tapi Pak Karomani meminta dirinya untuk tetap melihat titipan ini harus ada pasing gradenya, yakni untuk Fakultas Kedokteran (FK) Unila skor 550 skor dan IPS 490 skornya," kata Heryandi melanjutkan.
Ia juga menyebutkan, mantan Rektor Unila Prof Karomani telah mengundang para dekan-dekan dalam rapat finalisasi di Hotel Jakarta beberapa waktu lalu.
"Jadi saat kami di Jakarta tersebut untuk menentukan nama mahasiswa titipan jalur mandiri bakal diluluskan," ucap Heryandi dalam kesaksiannya.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sidang-andi-desfiandi-di-PN3.jpg)