Rektor Unila ditangkap KPK

Sopian Sitepu Sebut Kliennya Prof Heryandi Telah Ajukan Justice Collaborator ke KPK

Pengacara Prof Heryandi, Sopian Sitepu tegaskan kliennya telah ajukan JC ke KPK.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Sidang lanjutan kasus korupsi PMB Universitas Lampung (Unila) dengan terdakwa Andi Desfiandi kembali digelar di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (21/12/2022). JPU KPK hadirkan dua orang saksi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Penasehat hukum Heryandi, Sopian Sitepu resmi mengajukan justice collaborator (JC) kepada Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

"Jadi klien kami Pak Heryandi setelah resmi dilimpahkan ke rumah tahanan (rutan) Bandar Lampung, maka kami resmi mengajukan JC," kata Sopian Sitepu saat diwawancarai awak media, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Rabu (21/12/2022).

Sopian Sitepu menegaskan, kliennya telah melengkapi surat pernyataan JC untuk diajukan kepada KPK.

"Kami juga telah menuangkannya ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," ujarnya.

Ia mengatakan, kliennya Prof Heryandi sebenarnya merupakan korban dari sistem yang dibangun pimpinannya. 

Baca juga: Hakim Edi Purbanus Tegur Saksi Ahmad T, Minta Beri Keterangan yang Benar

Baca juga: Ahmad T Mengaku Menghubungi Zulkifli Hasan Minta Bantu Agar Anaknya Masuk FK Unila

"Klien kami ini tidak diberi informasi dan haknya.”

"Jadi JC Pak Prof Heryandi secara resmi telah diterima oleh KPK sejak tanggal 13 Desember 2022 dan sekarang ini kami sampaikan kepada media," ungkap Sopian.

Dikatakannya lebih lanjut, pengajuan JC dilakukan ada dua hal yakni kliennya tidak dapat akses seperti password dan kewenangan menentukan kelulusan.

Lalu, kliennya juga telah menjalani persidangan sebagai saksi dan patuh terhadap penyampaian majelis hakim.

"Hari ini pak Heryandi telah menjawab semua pertanyaan dengan baik dihadapan majelis hakim," ucap Sopian.

Akui Terima Uang Rp 300 Juta

Prof Heryandi saat menjadi saksi untuk terdakwa Andi Desfiandi pada sidang lanjutan hari ini, Rabu (21/12/2022), mengaku menerima uang titipan mahasiswa baru Rp 300 juta dari Ketua Senat Universitas Lampung ( Unila ) non aktif M Basri.

Heryandi merupakan Wakil Rektor Unila non aktif yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila tahun 2022 untuk terdakwa Andi Desfiandi di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Baca juga: Heryandi Mengaku Terima Uang Rp 300 Juta dan Diserahkan ke Dekan Fakultas Teknik Unila

Baca juga: Breaking News, JPU KPK Kembali Hadirkan Dua Orang Saksi di Sidang Lanjutan Terdakwa Andi Desfiandi

Saat ditanya oleh JPU KPK, Heryandi mengaku uang yang diterimanya dari M Basri diserahkannya ke Helmi Fitriawan selaku Ketua PMB Unila 2022 yang juga Dekan Fakultas Teknik.

"Jadi uang tersebut setelah diterima dari Basri, langsung diberikan uang tersebut kepada Helmi Fitriawan selaku Dekan Fakultas Teknik Unila yang juga ketua Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila 2022," kata Heryandi saat bersaksi di sidang lanjutan yang digelar di ruang Bagis Manaan PN Tanjungkarang.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved