Pemilu 2024

Serahkan Syarat Dukungan DPD ke KPU, Ahmad Bastian Komitmen Perjuangkan Hak Petani

Ahmad Bastian memastikan diri kembali maju sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah RI pada Pemilu 2024 mendatang.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Penyerahan dukungan syarat calon DPD, Ahmad Bastian bersama tim ke KPU Lampung. Serahkan syarat dukungan DPD ke KPU, Ahmad Bastian komitmen perjuangkan hak petani. 

Pada proses pendaftaran, selain menungunggah syarat dukungan melalui Silon, para pendaftar harus menunjukan dukungan secara fisik, yang berbentuk data dan dimasukan ke dalam cd.

Sementara, Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara Ismanto saat dihubungi mengatakan, hingga saat ini memang baru dua orang yang menyerahkan syarat dukungan, yakni Khaidir Bujung dan Abdul Hakim.

Lanjut Ismanto, berkas yang diserahkan oleh calon disertai, surat penyerahan dukungan minimal pemilih atau formulir model F.1 Pernyataan Dukungan DPD.

Kemudian, lampiran surat penyerahan dukungan, dan surat pernyataan pendaftaranbakal calon anggota DPD.

Lanjut Ismanto, pihaknya juga belum mendapat informasi, kapan para bacalon ataupun LO masing-masing datang untuk melakukan penyerahan dukungan. 

Akan tetapi para LO kini telah mengantungi login untuk mengakses Sistem Informasi Calon Anggota (SILON). 

"Para calon sudah dapat, kemungkinan mereka sudah proses Input data dukungan ke dalam Silon," katanya. 

Lanjut Ismanto, guna memudahkan penginputan data, para LO telah diberi arahan. Salah satunya agar para LO membuat satu dokumen berformat excel. 

Nantinya, syarat dukungan tersebut, bisa langsung dimasukan ke silon untuk diinput. Sehingga pengunduhan data dukungan dibuat lebih simpel.

Untuk diketahui jumlah DPT Provinsi Lampung sebanyak 5.949.729 jiwa.

Sehingga seorang calon DPD RI harus memiliki 3.000 dukungan sebagai syarat maju dalam kontestasi pileg DPD RI 2024.

Kemudian, dari 15 Kabupaten/kota se Provinsi Lampung, sebaran dukungan calon anggota DPD RI dapil Lampung, harus berada di mininal 8 Kabupaten/kota.

Alokasi kursi DPD RI pada pemilu 2024 untuk Lampung, masih sama seperti Pemilu 2019 yakni 4 kursi.

Hal itu sesuai dengan UU no 7 Tahun 2017, Tentang Pemilu

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved