Berita Terkini Nasional

Polisi Buru Pemeran Video Syur Viral Wanita Kebaya Hijau Durasi 8 Menit

Bareskrim Polri menyatakan pihaknya sedang mendalami sosok pemeran video syur kebaya hijau yang viral di media sosial.

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Tribunnews
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pemeran video syur kebaya hijau masih didalami oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. 

Bahkan, wanita berkebaya hijau itu diarahkan ke ranjang.

Baca juga: Fakta Wanita Kebaya Merah Tiba-tiba Minta Diborgol Saat Diperiksa Penyidik

Namun, belum diketahui soal lokasi video itu diambil dan identitas pemeran wanita tersebut.

Pemeran kebaya merah mahasiswi

Kasus video dewasa kebaya merah menyeret seorang mahasiswi inisial CZ .

Kini, mahasiswi inisial CZ  telah ditetapkan sebagai tersangka baru atau tersangka ketiga oleh polisi.

Penetapan mahasiswi inisial CZ sebagai tersangka baru disampaikan oleh Polda Jatim.

Mahasiswi inisial CZ tersebut melengkapi dua tersangka lainnya, yakni AH dan ACS.

Seperti apa perannya dalam kasus video dewasa kebaya merah tersebut.

Seorang tersangka baru atas kasus video dewasa wanita berkebaya merah yang viral di TikTok dan Twitter, beberapa waktu, berhasil ditangkap anggota Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Informasinya, tersangka itu merupakan wanita berinisial CZ (22) kelahiran Denpasar, Bali, yang tinggal Sidoarjo, Jatim. Dan diketahui, berstatus sebagai mahasiswi.

CZ terpaksa diamankan kepolisian hingga ditetapkan sebagai tersangka, karena juga terlibat menjadi salah satu pemeran wanita dalam video dewasa yang diproduksi oleh dua tersangka sebelumnya.

Ia terlibat sebagai model atau pemeran wanita dalam sebuah tema video dewasa bersama ACS dan AH, bertemakan hubungan badan dengan tiga orang (Threesome).

Dua tersangka sebelumnya, berinisial ACS (29) dan AH (24) si pemeran wanita berkebaya merah yang video dewasanya berdurasi 16 menit itu, viral di medsos, sejak beberapa pekan lalu.

CZ diamankan pertama kali oleh penyidik di sebuah kawasan Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (10/11/2022). Kemudian, setelah menjalani serangkaian penyidikan, CZ akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat (11/11/2022).

"Iya benar, di Sidoarjo (1 tersangka baru telah diamankan)," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Selasa (15/11/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved