Bandar Lampung
Pengguna dan Pengedar Sabu di Pringsewu Tak Berkutik saat Digrebek Polisi
Kasat narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan kepada pengguna dan pengedar sabu.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Pengguna sekaligus pengedar sabu tak berkutik saat ditangkap Satnarkoba Polres Pringsewu, Polda Lampung.
Satnarkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan dua pelaku pengguna sekaligus pengedar sabu berinisial KK (24) dan RD (28) warga Pringsewu Selatan, Pringsewu, Lampung.
Kasat narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan kepada pengguna dan pengedar sabu yang merupakan warga Pringsewu Selatan pada, Sabtu (24/12/2022) siang.
"Keduanya kami amakan di dua tempat yang berbeda," kata Yudi, Senin (26/12/2022).
Yudi menyebut, tersangka KK diringkus saat sedanh melintas di Jalan Gunung Kancil, Pringsewu Selatan.
Baca juga: Berita Lampung Terkini 22 Desember 2022, Polres Mesuji Musnahkan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 2,5 M
Baca juga: Polres Pringsewu Lampung Tangkap Oknum Anggota LSM yang Peras Kepala Desa
"Tersangka KK ini kami ringkus usai membeli sabu dari tersangka RD, saat di jalan kami lakukan penangkapan," lanjutnya.
Dari penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1 buah plastik berisi 0,18 gram narkotika jenis sabu yang disembunyikan di kantong celana.
Setelah berhasil meringkus tersangka KK, Yudi mengatakan, pihaknya langsung bergerak ke rumah RD.
Dari tangan RD, polisi kembali menemukan 4 bungkus paket sabu yang disimpan di kantong jaket.
Yudi juga mengatakan, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti 1 unit ponsel dan uang Rp3.335.
"Menurut tersangka uang tersebut meurpakan sisa hasil menjual sabu," paparnya.
Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, kedua tersangka selanjutnya digelandang ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 Jo pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Keduanya terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara," ungkapnya.
Atas kejadian itu, Yudi mengimbau masyarat di Bumi Jejama Secancanan untuk tak menyentuh barang haram tersebut.