Berita Lampung

Kejari Bandar Lampung Masih Buru 6 DPO Tindak Pidana

Kejari Bandar Lampung, Lampung masih mencari enam DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus pidana umum (Pidum).

Penulis: Bayu Saputra | Editor: muhammadazhim
Tribun Lampung/Bayu Saputra
Kajari Bandar Lampung Helmi bersama pejabat utama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menggelar ekspose refleksi akhir tahun, Selasa (27/12/2022). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Lampung masih mencari enam DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus pidana umum (Pidum).

Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi mengatakan, Kejari Bandar Lampung, Lampung sampai saat ini tengah mencari enam orang DPO untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

"Ada enam DPO kami tetapkan pada tahun 2023 ini dan harapannya cepat diungkap," kata Kajari Bandar Lampung Helmi saat menyampaikan sambutannya dihadapan awak media dalam refleksi akhir tahun 2022 di Aula Kajari Bandar Lampung, Selasa (27/12/2022).

Helmi mengatakan, enam orang DPO tersebut kebanyakan dari kasus pidum.

"Pelaku DPO sudah dirilis kepada publik atau disebar, mudah-mudahan kita dapat melakukan eksekusi kepada mereka DPO," kata Helmi.

Baca juga: Kejari Pesawaran Lampung Minta Pemkab Terapkan P3DN

Baca juga: Kejari Lampung Utara Lelang 6 Motor Rampasan Negara

Para DPO tersebut umumnya perkara pidum dan sudah inkrah dengan statusnya eksekusi.

Sementara itu sampai dengan akhir tahun 2022 ini, Kejari Bandar Lampung telah menangkap dua buronan.

"Kami kerja sama dengan tim tabur Kejagung Pidum dan Kejati Lampung," beber Helmi.

Helmi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan tranparansi untuk mendukung terhadap akuntabilitas instansi Kejari Bandar Lampung.

"Kami berupaya optimal dengan menyelesaikan tugas, karena fungsi kami ini juga sebagai penegak hukum," kata Helmi.

"Makanya kami dalam melakukan refleksi akhir tahun 2022 ini ke depan selalu mendapatkan kontrol dari masyarakat dan awak media," kata Helmi.

Ia mengatakan, kontrol masyarakat agar kinerja Kejari Bandar Lampung bisa lebih bagus lagi.

Helmi menambahkan, Kejari Bandar Lampung hari ini sengaja menyampaikan keada awak media sebagai tranparansi kepada masyarakat.

Sementara itu, untuk tindak pidana umum dimana SPDP yang diterima Kejari Bandar Lampung sebanyak 904 perkara.

Sedangkan perkara ditunjuk atau P16 sebanyak 901 perkara dan ditindaklanjuti dengan berkas perkara sebanyak 809 perkara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved