Berita Lampung

Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur di Lampung Utara Diringkus saat Nonton Organ Tunggal

Pemuda yang melakukan tindak asusila diamankan oleh anggota Tekab 308 Polres Lampung Utara, Polda Lampung berinisial RD (28) warga Blambangan Umpu.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Pemuda pelaku asusila anak di bawah umur di Lampung Utara diringkus saat nonton organ tunggal. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Seorang pemuda diamankan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara, Polda Lampung, diduga melakukan tindak asusila kepada korbannya yang masih di bawah umur EN (12).

Pemuda yang melakukan tindak asusila diamankan oleh anggota Tekab 308 Polres Lampung Utara, Polda Lampung berinisial RD (28) warga Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

RD pelaku tindak asusila diamankan oleh anggota Tekab 308 Polres Lampung Utara saat nonton organ tunggal di Desa Jagabg, Blambangan Pagar, Lampung Utara pada Minggu (25/12/2022).

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan penangkapan RD berdasarkan laporan orangtua korban, An.

Dalam cerita orangtuanya, korban mengalami tindak asusila pada Senin (5/12/2022).

Baca juga: Tidak Ditemukan Kasus Polio Sepanjang Tahun 2022 di Lampung Utara

Baca juga: Ingin Mencari Kerja, 2.403 Warga Lampung Utara, Lampung Bikin Kartu Kuning 

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) berada di Taman Sahabat Kelurahan Cempedak Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampura.

Setelah mendapatkan laporan dari kedua orang tua korban, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kasus asusila tersebut.

Diperoleh informasi, pelaku sedang berada di Desa Jagang Lampung Utara sedang nonton organ tunggal.

“Pelaku diamankan setelah anggota Reskrim mengamankan pelaku satu hari setelah laporan diterima, di Desa Jagang Kecamatan Blambangan Pagar,” ujarnya, Rabu (27/12/2022).

Kejadian nahas itu bermula Senin (5/12/2022) sekira pukul 14.00 Wib, pelaku menghubungi korban yang sedang berada di Taman Sahabat (TS) Kotabumi.

Keduanya berkomunikasi melalui aplikasi MI-CHAT, karena sebelumnya tidak saling kenal.

Dalam komunikasi, pelaku mengajak korban ke bundaran Payan Mas Kotabumi untuk mengobrol.

Keduanya naik kendaraan angkutan kota menuju Payan Mas.

Dalam perbincangan yang berlangsung, korban menceritakan keluhan dalam kehidupannya, sehingga dengan dalih memberikan perlindungan dan kenyamanan, muncul hasrat jahat pelaku untuk memanfaatkan kerentanan korban.

Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib, pelaku mengajak korban ke Stasiun Kereta Api Kotabumi, memesan tiket dan mengajaknya pergi menuju ke ke sebuah hotel (HI) Baradatu Way Kanan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved