Berita Lampung

Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur di Lampung Utara Diringkus saat Nonton Organ Tunggal

Pemuda yang melakukan tindak asusila diamankan oleh anggota Tekab 308 Polres Lampung Utara, Polda Lampung berinisial RD (28) warga Blambangan Umpu.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Pemuda pelaku asusila anak di bawah umur di Lampung Utara diringkus saat nonton organ tunggal. 

Setibanya di sana, selama korban bersama terduga pelaku RD, sejak Senin (5/12/2022) pelaku telah tiga kali melakukan tindak asusila.

“Perbuatan tindak asusila dilakukan pelaku hingga dini hari selama menginap di hotel,” ujar dia.

Setelah melakukan tindak asusila, keesokan hari Selasa 6 Desember 2022 pukul 07.00 Wib pelaku melepas dan mengantarkan korban ke pinggir jalan di dekat Pasar Baradatu, Way Kanan.

Pelaku kemudian menyuruh korban menumpang bus untuk kembali ke Kotabumi sambil pelaku memberikan sejumlah uang sebesar Rp 14 ribu.

Setibanya sampai di rumah, korban belum berani bercerita.

EF baru berani bercerita kepada bibinya setelah pelaku kembali menghubungi korban melalui pesan WA pada Sabtu (24/12/2022) dengan maksud mengajak bertemu kembali.

Bibi korban curiga dengan kejadian yang menimpa korban, dimana korban pernah tidak kembali ke rumah seharian, lantas melapor ke Polres Lampung Utara, Polda Lampung.

Untuk barang bukti yang disita berupa satu unit HP Vivo Y91 warna biru.

Pelaku terancam atas dugaan tindak pidana melarikan wanita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun dan atau Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved